kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Bank berdampak sistemik harus miliki CAR 16%-17%


Selasa, 08 Maret 2016 / 12:06 WIB
 Bank berdampak sistemik harus miliki CAR 16%-17%


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pekerjaan rumah perbankan Tanah Air kian menumpuk. Setelah didorong menurunkan suku bunga kredit, sejumlah bank besar harus menambah modal agar tahan guncangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bank-bank berkategori bank berdampak sistemik alias domestic systemically important bank (D-SIB) harus menambah modal.

Kewajiban ini seiring dengan bakal diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam waktu dekat.

Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, perbankan Indonesia sudah mempersiapkan diri untuk memperkuat modal sebelum RUU JPSK disahkan.

Pantauan OJK, kelompok bank besar atau berkategori bank umum kategori usaha (BUKU) IV sudah punya modal di atas rata-rata aturan permodalan yang berlaku.

Berdasarkan data OJK, bank kelompok BUKU IV memiliki rasio kecukupan modal sebesar 19,26% per Desember 2015 atau naik 208 basis poin (bps) ketimbang posisi 17,18% per Desember 2014.

Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) naik karena modal bank meningkat 29,7% menjadi Rp 379,76 triliun dan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) naik 10,58% menjadi Rp 1.881 triliun di tahun lalu.

“Minimal bank yang berkategori D-SIB harus memiliki CAR sebesar 16%-17%,” kata Nelson di Gedung DPR RI, Senin (7/3).

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo menyampaikan, pihaknya akan menjaga rasio CAR minimal 16% pada tahun ini. “Rasio modal BRI sudah di atas minimum permodalan,” kata Haru.

Mengutip draf Rancangan Peraturan OJK tentang Penetapan Bank yang Berdampak Sistemik (D-SIB) dan Capital Surcharge untuk Bank yang Berdampak Sistemik yang terbit Desember 2015, bank yang masuk daftar D-SIB wajib menyetor tambahan modal (capital surcharge) mulai dari 1% sampai 3,5% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Perbedaan besaran modal tambahan tergantung kelompok bank yang dibagi menjadi lima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×