Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank besar sudah mulai menerapkan aturan giro wajib minimum (GWM) rata-rata valas sebesar 2%. Ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/3/PBI/2018 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.
Dalam aturan ini, bank akan lebih fleksibel mengelola likuditas valas. Hal ini karena bank tidak harus memenuhi porsi giro wajib minimum (GWM) harian valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Perbankan hanya perlu menyediakan GWM valas harian 6% sedangkan 2% dihitung berdasarkan rataan.
Darmawan Junaidi, Direktur Treasury and International Banking Bank Mandiri mengatakan, aturan ini sudah efektif per 1 Oktober 2018. “Sedikit ada relaksasi,” kata Darmawan kepada kontan.co.id, Senin (8/10).
Dengan aturan ini maka pengelolaan likuiditas harian akan lebih terkelola dengan baik. Dengan aturan ini maka rasio likuiditas valas bisa dijaga di angka 93%-94% sampai akhir tahun.
Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) juga menyebut aturan ini sudah diimplementasikan oleh bank. “Dan sejauh ini tidak ada masalah,” kata Jahja kepada kontan.co.id, Senin (8/10). Dengan aturan ini maka diharapkan rasio likuditas valas BCA sampai akhir tahun bisa dijaga dikisaran 65%-70%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News