kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank besar wajib buka di pelosok daerah


Selasa, 26 Maret 2013 / 08:30 WIB
Bank besar wajib buka di pelosok daerah
ILUSTRASI. Facebook resmi ganti nama menjadi Meta, kini berfokus pada teknologi VR & VR


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Sebanyak 14 bank besar di Indonesia tidak bisa lagi hanya membuka kantor di daerah pusat bisnis. Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank besar yang membuka kantor di daerah jenuh juga membuka kantor di daerah terpencil. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/7/DPNP tentang pembukaan kantor berdasarkan modal inti.

Dalam beleid ini, BI memerintahkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 yang membuka 3 kantor cabang atau kantor cabang pembantu pada zona 1 dan 2, wajib membuka 1 kantor cabang atau kantor cabang pembantu di zona 5 dan 6. Kantor yang dibuka bisa kantor konvensional atau syariah.

BUKU 3 merupakan bank yang memiliki modal inti minimal Rp 5 triliun dan BUKU 4 memiliki modal inti diatas Rp 35 triliun. Adapun zona 1 dan 2 yang padat penetrasi perbankan seperti Jakarta dan Jawa Barat. Sementara Zona 5 dan 6 merupakan daerah yang rendah penetrasi perbankaan seperti Papua Barat.

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, mengatakan aturan ini berlaku akumulasi. Contohnya, di tahun 2013 bank buka 1 kantor di zona 1 dan tahun depan buka 2 kantor di zona 2, bank wajib membuka 1 kantor di zona 5 dan 6. "Aturan ini khusus untuk bank kategori BUKU 3 dan 4, karena mereka memiliki modal besar untuk ekspansi jaringan," kata Irwan, kepada KONTAN, Senin (25/3).

strong>Ada pengecualian

Salah satu tujuan aturan pembukaan kantor berdasarkan modal inti adalah memeratakan penyebaran penyaluran kredit. Selama ini perbankan hanya fokus menyalurkan kredit di Indonesia barat dan tengah, sementara timur terbengalai. Bahkan ada beberapa bank yang mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) dari Indonesia Timur, tapi dananya disalurkan ke Indonesia barat.

Namun, aturan ini dikecualikan bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 5 triliun. Bank kecil dan menengah tidak diwajibkan melakukan pemeratan jaringan kantor, karena modal mereka kecil. Terlebih BI mewajibkan bank memperkuat modal inti jika ingin memperluas jaringan.

Maklum, jika mereka diwajibkan membuka cabang di zona 5 dan 6, biaya operasional naik. "Sehingga pengumpulan modal sulit dilakukan, sementara aturan pembukaan kantor berdasarkan modal inti" tambahnya.

Direktur Kepatuhan Bank Danamon, Fransiska Oei, mendukung kebijakan BI. Alasannya, aturan ini untuk memeratakan jaringan kantor dan hanya bank besar yang memiliki kemampuan memperluas penetrasi mereka ke daerah terpencil. Maklum, bank memiliki permodalan yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×