Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Agustus 2026, pemberian izin perubahan nama itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-427/PD.02/2026 per 18 Agustus 2026.
Baca Juga: BTN Siap Setor Balik Dana SAL pada September 2026, Likuiditas Dipastikan Terjaga
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, OJK menyampaikan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Jasindo mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 1,58 triliun per Juli 2026. Adapun klaim yang dibayarkan mencapai Rp 1,36 triliun per Juli 2026.
Sementara itu, perusahaan berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp 44,47 miliar, ekuitas sebesar Rp 2,91 triliun, serta aset mencapai Rp 16,43 triliun per Juli 2026.
Baca Juga: AAUI Sebut Perlu Adanya Perluasan Sistem Perlindungan Risiko Bencana Secara Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














