Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (18/6) besok. Nah, dalam keterbukaan informasinya ada tiga agenda penting yang bakal dibahas dalam RUPST tersebut. Antara lain persetujuan laporan keuangan tahun 2019, penggunaan laba perusahaan untuk tahun buku 2019 serta pergantian susunan pengurus perusahaan.
Direktur PT Bank Bukopin Tbk Adhi Brahmantya mengatakan, dalam RUPST tersebut belum akan dibahas secara rinci rencana penambahan modal perusahaan. Sebab, rencana penambahan modal yakni Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bank Bukopin telah dibahas dalam RUPS sebelumnya yakni pada 25 Oktober 2019 lalu.
Baca Juga: Kookmin ajukan banyak syarat di BBKP, OJK: Jika masuk akal, bisa dipertimbangkan
Sementara itu, mengenai rencana pengambilalihan saham oleh KB Kookmin Bank, menurut Adhi akan ditindaklanjuti setelah RUPST rampung. Sebab, ada banyak persyaratan dari sisi administratif yang perlu diselesaikan, terutama kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Besok membahas sesuai agenda RUPST saja, setelah itu kami baru akan menyusun rencana penambahan modal dari pemegang saham," terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (17/6) malam.
Adhi juga tidak menampik, bahwa pasca RUPST selesai pihaknya akan berproses untuk memenuhi persyaratan investasi yang diajukan oleh KB Kookmin Bank. Sebab, bukan persyaratan dari KB Kookmmin Bank saja yang harus dipenuhi, melainkan aturan dari pihak regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Korea Selatan.
Sebagai gambaran saja, dalam dokumen yang diperoleh Kontan.co.id, Kookmin memang meminta surat kesanggupan dari bank bersandi BBKP dan pemegang saham pengendali saat ini yakni PT Bosowa Corporindo untuk memegang 67% saham BBKP lewat penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).
Baca Juga: Inikah alasan Kookmin Bank tawar saham Bank Bukopin dengan harga murah?
"Di mana harga penerbitan sebesar Rp 180 per saham dan OJK menunjukkan secara tertulis dukungan yang kuat atas rencana KB," tulis Kookmin dalam surat tertanggal 11 Juni 2020.
Kookmin memang mengklaim serius untuk menjadi pengendali BBKP. Dalam surat yang ditandatangani Yin Hur, President & CEO Kookmin Bank, perusahaan ini menyatakan akan menyetorkan dana US$ 200 juta sebagai tanda komitmen.
Kookmin juga mengajukan batas waktu penyelesaian transaksi ini sampai 7 Agustus 2020. Kookmin juga meminta agar OJK membantu mendukung penggunaan dana yang disetor di akun escrow untuk tujuan pengambilalihan saham BBKP.
Baca Juga: Bakal jadi pengendali Bukopin, KB Kookmin Bank tidak wajib melakukan tender offer
Kookmin juga meminta agar OJK mengesampingkan sejumlah prosedur akuisisi bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 41/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Beleid ini antara lain membolehkan OJK bisa memaksa bank menggelar aksi konsolidasi.
Mengomentari hal tersebut, Adhi hanya mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha untuk memenuhi persyaratan tersebut. Namun, keputusan mengenai harga dan jumlah saham menurutnya ada di ranah investor.
"Keputusan tetap ada di pemegang saham. Kami sebagai manajemen tentunya akan berusaha menyelesaikan persyaratan secepat mungkin," kata Adhi.
Baca Juga: Bank Syariah Bukopin gelar RUPS tahunan & luar biasa, berikut hasilnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News