Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Kookmin memang mengklaim serius untuk menjadi pengendali BBKP. Dalam surat yang ditandatangani Yin Hur, President & CEO Kookmin Bank, perusahaan ini menyatakan akan menyetorkan dana US$ 200 juta sebagai tanda komitmen.
Kookmin juga mengajukan batas waktu penyelesaian transaksi ini sampai 7 Agustus 2020. Kookmin juga meminta agar OJK membantu mendukung penggunaan dana yang disetor di akun escrow untuk tujuan pengambilalihan saham BBKP.
Baca Juga: Bakal jadi pengendali Bukopin, KB Kookmin Bank tidak wajib melakukan tender offer
Kookmin juga meminta agar OJK mengesampingkan sejumlah prosedur akuisisi bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 41/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Beleid ini antara lain membolehkan OJK bisa memaksa bank menggelar aksi konsolidasi.
Mengomentari hal tersebut, Adhi hanya mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha untuk memenuhi persyaratan tersebut. Namun, keputusan mengenai harga dan jumlah saham menurutnya ada di ranah investor.
"Keputusan tetap ada di pemegang saham. Kami sebagai manajemen tentunya akan berusaha menyelesaikan persyaratan secepat mungkin," kata Adhi.
Baca Juga: Bank Syariah Bukopin gelar RUPS tahunan & luar biasa, berikut hasilnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News