kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank BUKU 3 berharap capping bunga tak hambat DPK


Selasa, 10 Januari 2017 / 21:09 WIB
Bank BUKU 3 berharap capping bunga tak hambat DPK


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kelompok bank BUKU 3 berharap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkecil jarak (gap) batas atas alias capping bunga deposito antara bank BUKU 4 dengan bank BUKU 3, tak memberikan dampak dalam memperoleh dana pihak ketiga (DPK) di pasar.

Herwidayatmo, Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) menyebut, empat bank BUKU 4 yang juga merupakan empat bank terbesar di Indonesia secara relatif sudah menghimpun banyak dana murah. “Di sini bank BUKU 3 memang harus berkompetisi untuk memperoleh DPK,” katanya, Selasa (10/1).

Ia berharap, rencana kebijakan OJK yang diterapkan untuk capping bunga deposito ke depan tetap bisa menjaga tingkat bunga yang wajar dan murah. Tak memberikan usulan, Bank Panin akan ikut arahan OJK sepanjang diterapkan secara konsisten utnuk seluruh industri perbankan.

Glen Glenardi, Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk menuturkan, keberadaan bank BUKU 3 dengan bank BUKU 4 itu ibarat klub sepak bola divisi 1 lawan divisi 2. Lanjutnya, OJK tetap harus menjaga perbedaan antara bank BUKU 3 dengan bank BUKU 4.

Sementara itu, Taswin Zakaria Presiden Direktur PT Maybank Indonesia Tbk mengatakan, persaingan perebutan dana antar bank itu tergantung kondisi likuiditas di pasar. Misalnya, jika tak ada permintaan kredit maka tidak akan terlalu berpengaruh terhadap likuiditas. “Kami dari perbankan membiarkan OJK yang menentukan sebaiknya berapa yang akan diterapkan,” ucapnya.

Saat ini, OJK telah menerapkan arah capping bunga deposito untuk bank BUKU III yaitu maksimal 75 bps di atas Bank Indonesia (BI) seven days repo. Sedangkan batas atas bunga deposito untuk bank BUKU IV yaitu maksimal 100 bps di atas BI seven days repo. Nah, jarak antara 75 bps dengan 100 bps adalah 25 bps.

Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, pihaknya sedang mempelajari kemungkinan memperkecil gap batas atas bunga deposito bank besar yang saat ini sebesar 25 bps. “Kami sedang lakukan kajian. Tentunya, gap akan lebih rendah dengan kajian antara 15 bps atau 10 bps,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×