kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank BUKU 4 ramai-ramai ajukan izin kerja sama dengan Alipay dan WeChat Pay ke BI


Rabu, 16 Oktober 2019 / 15:32 WIB
Bank BUKU 4 ramai-ramai ajukan izin kerja sama dengan Alipay dan WeChat Pay ke BI
ILUSTRASI. Platform pembayaran dari China yaitu WeChat dan Alipay di pusat perbelanjaan di Jakarta. Enam bank BUKU 4 diketahui tengah mengajukan izin untuk bekerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay ke Bank Indonesia. KONTAN/Muradi/2019/07/25


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 diketahui tengah mengajukan izin untuk bekerjasama dengan penerbit uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay ke Bank Indonesia.

Sebelumnya, dikabarkan cuma ada empat BUKU 4 yang tengah menggodok kerjasama. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI, anggota indeks Kompas100), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI, anggota indeks Kompas100), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA, anggota indeks Kompas100).

Baca Juga: Laju kredit perbankan diprediksi melempem pada tahun depan, kenapa?

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menjelaskan pengajuan izin ini dilakukan para bank bermodal jumbo tersebut lantaran, untuk dapat beroperasi di Indonesia para penerbit uang elektronik asing memang mesti bekerja sama dengan BUKU 4.

“Seluruh BUKU 4 mengajukan izin, dan saat ini kita sedang proses. Karena izin operasi Alipay atau WeChat Pay akan kami berikan kepada bank yang bekerjasama dengannya, bukan ke mereka,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).

Kerja sama penerbit uang elektronik asing dengan BUKU 4 sendiri telah diatur bank sentral dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah diwajibkannya penerbit asing untuk menyimpan dana floating minimal 30% di BUKU 4 baik berbentuk kas maupun giro.

Pun, dana float tersebut cuma bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban penerbit kepada pengguna maupun merchant. Bank sentral melarang penggunaan dana floating untuk kepentingan lainnya.

Baca Juga: Belum kelar akuisisi modal ventura, BTN tunda setor modal ke LinkAja

Sementara maksimal 70% dana floating mesti ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen keuangan lain yang diterbitkan pemerintah, dan di rekening Bank Indonesia.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×