kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Bank Bumi Arta (BNBA) Putuskan Tidak Bagi Dividen Demi Jaga Permodalan


Kamis, 20 Juni 2024 / 09:52 WIB
Bank Bumi Arta (BNBA) Putuskan Tidak Bagi Dividen Demi Jaga Permodalan
ILUSTRASI. PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) memutuskan untuk tidak membagikan dividen atas perolehan laba bersih tahun 2023.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) memutuskan untuk tidak membagikan dividen atas perolehan laba bersih tahun 2023 lalu yang sebesar Rp 44 miliar, atau naik 12,82% secara tahunan.

Direktur Perkembangan Bisnis dan Keuangan Bank Bumi Arta Edwin Suryahusada mengatakan, keputusan tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham dengan pertimbangan untuk menjaga permodalan bank.

"Jadi, untuk tahun 2023 memang Direksi mengusulkan kepada para pemegang saham yang baru saja dilaksanakan, dan sudah disetujui, untuk tidak membagi dividen, Karena bank memang ada kewajiban untuk menjaga modal inti di atas 3 triliun," ungkapnya kepada Kontan.

Baca Juga: Bank Bumi Arta (BNBA) Targetkan Pertumbuhan Kredit 10% di 2024

Lebih lanjut Edwin menyebut keputusan perseroan untuk tidak membagikan dividen ini juga merupakan pilihan yang mudah lagi baik demi memupuk modal dari laba di tahan untuk mendorong pertumbuhan bisnis di masa depan.

Adapun jika melihat laporan keuangan Bank Bumi Arta per Maret 2024, tercatat modal inti bank yang sahamnya digenganm oleh PT Takjub Financial Teknologi (Ajaib) sebesar Rp 3,07 triliun, dan dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 73,31% per Maret 2024. Jumlah ini naik tipis dari periode tahun lalu 72,91% per Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank umum untuk memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun yang masuk dalam kelompok bank bermodal inti atau KBMI 1. Jika tidak maka status bank bisa turun menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×