kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank BUMN kembali minta DPR merevisi UU Piutang Negara


Senin, 24 Oktober 2011 / 19:58 WIB
Bank BUMN kembali minta DPR merevisi UU Piutang Negara
ILUSTRASI. Iis Hotisah (52), pedagang sayur menimbang cabai tanjung di kiosnya di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat (23/10/2020). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) kembali meminta DPR-RI merevisi Undang-undang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. Himbara mendata saat ini terdapat aset bermasalah senilai Rp 80 triliun yang belum dan bisa dihapusbukukan.

"Kalau 20% saja dari nilai tersebut atau sebesar Rp 16 triliun bisa ditarik lagi, dana tersebut bisa masuk ekuitas, masuk return earning, dan memperkuat modal," ujar Ketua Himbara Gatot M Suwondo usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR-RI tentang piutang negara, Senin (24/10).

Senada dengan Gatot, Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini menambahkan perbankan BUMN sangat berharap dewan mendukung revisi UU Piutang Negara dan Piutang Daerah.

"Nantinya piutang bank BUMN itu bukan lagi piutang negara. Maka koridor penyelesaiannya adalah koridor korporasi,” ungkap Zulkifli.

Koridor yang dimaksud antara lain bisa menggunakan UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, ataupun UU Pasar Modal.

Zulkifli mengungkapkan di Bank Mandiri ada potensi piutang yang ditagih sebesar Rp 32 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 5,5 triliun di antaranya merupakan piutang di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Ia mencontohkan, jika Rp 5,5 triliun tersebut bisa direstrukturisasi dengan hair cut, bank masih bisa mendapatkan Rp 2,5 triliun. Namun, sekarang hal tersebut tak bisa dilakukan lantaran piutang tersebut tidak tercatat sebagai piutang bank BUMN bersangkutan melainkan sebagai piutang negara. Bank sebagai kreditur terbebani catatan kredit macet (NPL) sementara sang debitur tercatat dalam daftar hitam Bank Indonesia sehingga tak bisa lagi mengajukan permohonan kredit.

"Tapi perlu diingat Bank BUMN tidak punya permasalahan NPL. Rata-rata NPL bank BUMN di bawah 5%. Yang kita bicarakan ini potensi yang tersimpan untuk bisa membuat bank BUMN mempunyai kinerja lebih baik lagi," ungkap Zulkifli.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan revisi UU Piutang Negara dan Piutang Daerah sudah masuk ke dalam Prolegnas 2011. Saat ini pembahasannya masih di tingkat fraksi-fraksi. Pada intinya semua fraksi sepakat melanjutkan pembahasan RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. Pembahasan lebih lanjut bakal dilakukan DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan serta Menteri Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×