kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.911   -17,00   -0,09%
  • IDX 6.193   74,07   1,21%
  • KOMPAS100 796   7,84   0,99%
  • LQ45 608   4,93   0,82%
  • ISSI 217   4,59   2,15%
  • IDX30 337   1,37   0,41%
  • IDXHIDIV20 431   1,76   0,41%
  • IDX80 91   0,94   1,05%
  • IDXV30 118   1,35   1,16%
  • IDXQ30 110   0,20   0,18%

OJK Susun Rancangan Revisi POJK 40/2024 tentang Fintech Lending, Apa Isinya?


Selasa, 06 Oktober 2026 / 14:22 WIB
Diperbarui Selasa, 06 Oktober 2026 / 15:23 WIB
OJK Susun Rancangan Revisi POJK 40/2024 tentang Fintech Lending, Apa Isinya?
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Fintech Lending. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, rancangan revisi POJK Fintech Lending itu disusun dalam rangka memperkuat pelindungan bagi pemberi dana atau lender.

"Selain itu, dalam rangka memperkuat industri fintech lending secara keseluruhan melalui pemutakhiran pengaturan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Per Agustus 2026, 117 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026

Agusman menambahkan ketentuan yang akan tertuang dalam rancangan POJK itu, antara lain mengenai penguatan mitigasi risiko, serta penguatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana guna melindungi pengelolaan dana pemberi dana oleh penyelenggara.

Sementara itu, untuk bidang PVML baru-baru ini, OJK juga sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. 

Agusman menyebut POJK itu merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan 3 ketentuan di bidang PVML sepanjang Semester I-2026. 

Baca Juga: BCA Digital Perluas Akses Layanan Keuangan Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×