kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank DKI beri kredit Rp 971,88 miliar pada aparat


Senin, 21 Juli 2014 / 20:53 WIB
Bank DKI beri kredit Rp 971,88 miliar pada aparat
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah DKI (Bank DKI) mengucurkan kredit sebesar Rp 971,88 miliar untuk keperluan pembelian alat utama sistem senjata (alutsista) nasional. Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono mengungkapkan, pinjaman ini diberikan pada institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dalam bentuk kredit lunak.

Eko bilang, pinjaman lunak tersebut memiliki jangka waktu atau tenor selama 7,5 tahun dengan masa penarikan pinjaman selama dua tahun. Sedangkan masa tenggang adalah selama setengah tahun, dengan masa pengembalian pinjaman selama lima tahun.

Direktur Korporasi dan Perbankan Syariah Bank DKI, Mulyanto Wibowo menambahkan, tingkat suku bunga acuan yang dikenakan Bank DKI atas pinjaman Kemenkeu ini adalah Jakarta Interbank Offering Bank (Jibor) plus margin. "Tentu berbeda suku bunga kredit yang dikenakan kepada Pemerintah dengan suku bunga kredit kepada korporasi. Ini karena tentunya risiko kredit kecil sekali, sehingga suku bunga yang kami kenakan tidak sebesar yang kami kenakan kepada komersial. Kisarannya hanya rate Jibor plus margin," kata Mulyanto di Jakarta, Senin (21/7).

Sayang Mulyanto enggan merinci besaran persentase margin yang Bank DKI kenakan untuk pinjaman pembelian alutsista ini. Mulyanto menjelaskan, untuk pinjaman pembelian alutsista ini, penarikan kredit sepertinya tidak akan mencapai waktu dua tahun, melainkan dapat lebih cepat dari itu. 

Sementara itu,  Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert Pakpahan mengungkapkan, pinjaman untuk pembelian alutsista ini tertulis sebagai pinjaman dalam negeri di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×