Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini
BANJARMASIN. Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor berencana menambah penyertaan modal pemerintah provinsi setempat kepada PT Bank Kalsel.
Keinginan itu disampaikan Gubernur Kalsel Sahbirin saat menjelaskan raperda penambahan penyertaan modal pemprov kepada Bank Kalsel pada rapat paripurna DPRD setempat di Banjarmasin, Kamis (6/10).
Namun, kata Sahbirin, penambahan penyertaan modal kali ini bukan berupa uang, melainkan dalam bentuk aset daerah bernilai sekitar Rp 10 miliar
"Dengan penambahan Rp 10 miliar lebih itu, penyertaan modal pemprov kepada Bank Kalsel berjumlah Rp 360 miliar lebih," ujarnya.
Menurut Sahbirin, penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset. "Dasar hukum pemanfaatan aset atau penyertaan modal pemprov dalam bentuk aset, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengaturan Pengalihan Barang," tuturnya.
Sebelumnya, pemprov pernah menambah penyertaan modal dalam bentuk aset kepada Bank Kalsel, yaitu sebuah bangunan eks Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) provinsi di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin. Selain itu, sebuah bangunan yang merupakan aset pemprov setempat di Jalan A Yani Km 34 Kota Banjarbaru yang kini menjadi kantor pelayanan Bank Kalsel.
"Kita berharap dengan penambahan penyertaan modal tersebut Bank Kalsel dapat semakin ekspansif dan meningkatkan usaha yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat setempat," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov Kalsel mengajukan raperda penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel untuk mendapat persetujuan DPRD setempat, namun sampai kini belum pengesahan, karena masih terkendala fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. (Sukarli)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News