| Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan perbankan yang termasuk dalam grup konglomerasi agar membentuk direksi khusus untuk mengawasi anak-anak usaha. Kewajiban ini berkaitan dengan rencana pengaturan konglomerasi oleh OJK.
Namun sayangnya, sejumlah bank konglomerasi belum mengkaji pembentukan direksi untuk pengawasan anak-anak usaha mereka yang bergerak pada bidang bank ataupun non bank.
Ogi Prastomiyono, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Mandiri mengatakan, memang perlu ada perhatian khusus kepada anak tata kelola anak perusahaan, karena perusahaan anak adalah kesatuan legal yang terpisah yakni melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PPT). "Kami masih menunggu Peraturan OJK (POJK) keluar," katanya, kepada KONTAN, kemarin malam (9/7).
Sependapat, Taswin Zakaria, Presiden Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) menuturkan, pihaknya masih menunggu aturan dari OJK. Meskipun, bank milik investor Malaysia ini pernah melakukan diskusi internal dengan OJK untuk membuat masukan-masukan mengenai aturan direksi khusus mengawasi anak-anak perusahaan.
Jahja Setiaadmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) mengaku, sedang menggodok dan mempersiapkan rencana kewajiban satu direksi membawahi konglomerasi grup BCA, yang memiliki lima anak usaha yakni BCA Syariah, BCA Finance, BCA finance limited, BCA Sekuritas dan BCA Insurance. "Pada saatnya nanti pasti kami persiapkan," ucap Jahja.
Kewajiban adanya satu direksi yang membawahi konglomerasi perusahaan lembaga keuangan untuk memenuhi status pengawasan internal. Karena perusahaan keuangan yang berstatus konglomerasi harus membagi dua jenis pengawasan. Yakni pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
Nah, OJK meminta bank-bank menyiapkan risk management dari setiap anak perusahaan ini disebut pengawasan internal, dan juga risk management secara terkonsolidasi uang disebut pengawasan eksternal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News