kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Sempat ditegur OJK, Bank Mayapada (MAYA) terus menambah modal


Minggu, 12 Juli 2020 / 17:22 WIB
ILUSTRASI. Kantor cabang utama Bank Mayapada, di Mayapada Tower, Sudirman, Jakarta (2/11/2016). KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

Hariyono bilang saat ini sejatinya perseroan tak memiliki masalah keuangan, apalagi soal modal. Ia juga mengaku tak membutuhkan penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: Tahir sudah kucurkan dana Rp 1 triliun untuk tambah modal Bank Mayapada

“Mudah-mudahan tidak diperlukan,” katanya.

Sebagai informasi, lewat PP 33/2020, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi kewenangan baru oleh pemerintah buat menempatkan dana kepada bank. Berbeda dengan skema penempatan dana oleh pemerintah melalui bank jangkar, atau bank mitra penempatan dana oleh LPS bertujuan untuk mencegah kegagalan bank.

Sebab, penempatan dana LPS hanya dilakukan kepada bank yang berstatus bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau kepada BDPI yang statusnya berpotensi meningkat menjadi BDPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×