Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
Hariyono bilang saat ini sejatinya perseroan tak memiliki masalah keuangan, apalagi soal modal. Ia juga mengaku tak membutuhkan penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Tahir sudah kucurkan dana Rp 1 triliun untuk tambah modal Bank Mayapada
“Mudah-mudahan tidak diperlukan,” katanya.
Sebagai informasi, lewat PP 33/2020, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi kewenangan baru oleh pemerintah buat menempatkan dana kepada bank. Berbeda dengan skema penempatan dana oleh pemerintah melalui bank jangkar, atau bank mitra penempatan dana oleh LPS bertujuan untuk mencegah kegagalan bank.
Sebab, penempatan dana LPS hanya dilakukan kepada bank yang berstatus bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau kepada BDPI yang statusnya berpotensi meningkat menjadi BDPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News