Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Tedy Gumilar
JAKARTA. Bersama 17 bank lainnya, Bank Mayora mendapatkan izin sebagai bank pelaksana penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) & Perumahan Rakyat. Hal itu dipastikan lewat penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilakukan pada 22 Januari 2015.
"Bank Mayora dipercaya menjadi salah satu bank pelaksana FLPP karena dinilai telah memiliki kesiapan infrastruktur, jaringan, dan sumber daya manusia yang memadai," kata Irfanto Oeij, Direktur Utama Bank Mayora, di Jakarta, Jumat (27/2).
Program FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembelian rumah tapak (KPR Sejahtera Tapak) dan rumah susun (KPR Sejahtera Susun).
Irfanto menjelaskan peluang bisnis KPR FLPP tergolong cerah. Karena kebutuhan hunian untuk masyarakat menengah ke bawah terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk tahap awal penyaluran FLPP, Bank MAYORA akan mengoptimalkan potensi dari existing customer, yaitu nasabah dari group.
“Kami berharap, masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat terbantu melalui program ini untuk segera memiliki hunian karena mereka akan mendapat berbagai keringanan, seperti uang muka yang rendah, cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit,” ujar Karlina Sugiarti, Kepala Bagian Produk Pembiayaan Konsumsi Bank Mayora, dalam kesempatan yang sama.
Karlina menjelaskan kriteria penerima dana FLPP adalah masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 4 Juta/bulan (untuk KPR Sejahtera Tapak) dan maksimal Rp 7 Juta/bulan (untuk KPR Sejahtera Susun). Selain itu masyarakat yang memenuhi syarat adalah yang belum memiliki rumah.
Pada tahun ini Bank Mayora menargetkan penyaluran KPR FLPP bisa mencapai Rp 50 miliar. Sementara untuk target penyaluran KPR Bank MAYORA secara keseluruhan diharapkan bisa tumbuh hingga 18% di tahun ini dibandingkan tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News