kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Bank Mega harus mengembalikan dana milik Elnusa


Rabu, 06 Februari 2013 / 16:23 WIB
Bank Mega harus mengembalikan dana milik Elnusa
ILUSTRASI. Promo HUT Bank Mandiri Diskon Rp230.000 Untuk Semua Produk Tiket.com


Reporter: Issa Almawadi |

JAKARTA. PT Elnusa Tbk (ELSA) mengklaim telah memenangkan kembali gugatan perdata tingkat banding terhadap PT Bank Mega Tbk (MEGA). Melalui referensi Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Nomor 237/Pdt/ 2012/ PT.DKI., Elnusa meminta Bank Mega untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini dalam tingkat banding.

Elsa meminta Bank Mega segera melakukan pencairan dana deposito senilai Rp 111 miliar beserta bunganya sebesar 6% per tahun.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan menyatakan, bahwa setelah mencermati keberatan-keberatan pihak Bank Mega selaku Pembanding semula Tergugat, dihubungkan dengan Putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat.

“Putusan tingkat banding ini menguatkan bahwa pencairan deposito oleh Bank Mega kepada PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management tanpa sepengetahuan dan seizin Elnusa selaku Terbanding semula Penggugat, adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Imansyah Syamsoeddin, VP of Corporate Legal Elnusa dalam keterangannya, Rabu (6/2).

Kemenangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta ini menjadi kemenangan kedua Elnusa dan makin  menguatkan bukti bahwa Elnusa adalah korban kelalaian Bank Mega dalam pelaksanaan prosedur penempatan deposito.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan mendalilkan pentingnya perwujudan hubungan yang baik antara bank dengan nasabah, di mana nasabah harus dilindungi atas hak-haknya dan bank wajib melindungi atas hak-hak nasabahnya.

“Bank adalah bisnis kepercayaan, jika nasabah tidak dilindungi hak-haknya, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi industri perbankan nasional secara keseluruhan, karena hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank,” tandas Imansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×