Reporter: Issa Almawadi |
JAKARTA. Berlakunya aturan lisensi berjenjang yang mengelompokkan bank umum berdasarkan kelompok usaha (BUKU) berdasarkan modal inti di perbankan syariah, memaksa bank-bank menambah modal. Salah satu caranya, tidak membagikan deviden dan meminta suntikan modal. Sebut saja Bank Mega Syariah Indonesia dan Bank Syariah Bukopin (BSB).
Direktur Utama Syariah Mega, Benny Witjaksono, mengatakan pihaknya menargetkan memiliki modal inti Rp 1 triliun dalam dua tahun ke depan. Untuk mendukung rencana tersebut, Syariah Mega akan menggunakan laba internal dan komitmen pemegang saham agar tidak mengambil deviden. "Dengan modal sebesar itu kami akan naik ke BUKU II sehingga ekspansi semakin leluasa," ujarnya pekan lalu.
Hingga Desember 2012, modal inti Syariah Mega sudah mencapai Rp 620,3 miliar. Artinya, Syariah Mega membutuhkan tambahan modal
Rp 400 miliar agar naik kelas. Tahun ini, Syariah Mega memprediksi, bisa meraih laba sebelum pajak senilai Rp 265 miliar dengan laba setelah pajak sebesar Rp 198 miliar.
Menurut Benny, pihaknya sudah menyiapkan berbagai langkah. Salah satunya, membuka 60 kantor jaringan di tahun ini. Kebutuhan pembukaan kantor jaringan baru mencapai Rp 40 miliar. "Modal yang ada, cukup untuk mendanai itu. Untuk tahun depan juga cukup," terang Benny.
Bank Syariah Bukopin juga menempuh cara yang relatif hampir sama. Anak usaha Bank Bukopin ini akan berusaha memperbesar laba ditahan dengan meminta komitmen pemegang saham agar tidak menarik deviden. Opsi lain, meminta suntikan modal dari induk usaha.
Per Desember 2012, total modal BSB baru Rp Rp 400 miliar. Artinya, BSB membutuhkan dana tambahan sekitar Rp 600 miliar agar bisa menjadi BUKU 2. Tahun lalu, Laba BSB hanya Rp 17,3 miliar. "Pembahasan penambahan modal masih berlangsung, belum tahu apakah akan diberikan atau tidak. Yang pasti kami butuh modal guna mendukung ekspansi," ujar Direktur Utama BSB Riyanto.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), dari 11 bank umum syariah hanya ada tiga bank yang berada di BUKU 2. Yakni, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat dan Bank BNI Syariah. Sisanya, 8 bank masuk BUKU 1. Namun, ada dua bank yang berpotensi naik ke BUKU 2 dalam waktu dekat karena memiliki modal mendekati Rp 1 triliun, yaitu Maybank Syariah Indonesia dan Bank Syariah Jabar Banten.
Inti aturan multilisensi adalah mengatur ekspansi perbankan yang disesuaikan dengan permodalan. Artinya, bank dengan modal inti lebih kecil lebih terbatasi ruang geraknya ketimbang bank dengan modal inti lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News