kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp 100 Juta, Subsidi Bunga Tak Akan Dibayar


Kamis, 01 Mei 2025 / 06:39 WIB
Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp 100 Juta, Subsidi Bunga Tak Akan Dibayar
ILUSTRASI. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank yang meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank yang meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta. 

Maman mengatakan, kalau pemerintah masih menerima laporan terkait permintaan agunan terhadap pengusaha kecil dan bank itu terbukti, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga KUR. 

"Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4). 

Baca Juga: DPR Persoalkan KUR di Bawah Rp 100 Juta yang Masih Syaratkan Ada Agunan

Sanksi tegas ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta. 

"Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal 14 ayat (5), dikutip Rabu (30/4). 

Selain itu, Maman juga membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi jalannya penyalan KUR di lapangan.

"Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya," imbuh Maman. 

Baca Juga: Intip Realisasi Penyaluran KUR BRI & Bank Mandiri Hingga Tiga Bulan Pertama Tahun Ini

Selanjutnya: Orang Dekat Prajogo Pangestu Resmi Masuk Jajaran Manajemen Raharja Energi Cepu (RATU)

Menarik Dibaca: Cara Menurunkan Asam Urat dalam 7 Hari, Tips Mudah Tanpa Efek Samping

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×