Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI meminta penjelasan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman terkait persyaratan wajib agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta.
Padahal, dalam rapat kerja sebelumnya Komisi VII dan Kementerian UMKM menyepakati untuk menghapuskan syarat itu karena menyulitkan pengusaha mikro.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan menyayangkan kesepakatan itu tidak dijalankan. Bahkan hingga kini, pihaknya masih menemukan UMKM yang mengaku kesulitan mengakses KUR dibahwa Rp 100 juta karena persyaratan agunan.
"Untuk apa kita rapat kalau ini saja enggak bisa dikerjakan,” kata Saleh saat Rapat Kerja dengan Kementerian UMKM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Baca Juga: Intip Realisasi Penyaluran KUR BRI & Bank Mandiri Hingga Tiga Bulan Pertama Tahun Ini
Saleh menilai agunan memberatkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank untuk mengembangkan usahanya.
Jika pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta masih menggunakan agunan, kata Saleh, ini sama saja mempersulit pengusaha mikro lantaran mereka harus mencari modal terlebih dahulu untuk mendapatkan akses pinjaman bank.
Saleh juga menyinggung cara kerja perbankan dalam memberikan KUR kepada pelaku usaha kecil yang terkesan tidak sesaui harapan.
"Padahal, bank sudah mendapakan subsidi 10% dari negara untuk implementasi KUR yang tepat sasaran," jelasnya.
Merespons hal ini, Menteri UMKM, Maman Abdurraham mengakui agunan masih dipersyaratkan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta.
"Saya harus berani mengatakan sampai hari ini sesuai dengan yang disampaikan Komisi VII DPR terkait implementasi KUR masih ada, minta agunan, itu masih terjadi," kata Maman.
Baca Juga: Realisasi Penyaluran KUR Capai 25% dari Target
Walau demikian, Maman mangaku telah melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional.
Kedua, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi KUR perbankan.
Ketiga, Maman juga berencana membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengasawi jalannya program KUR bagi pengusaha kecil.
"Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya," imbuh Maman.
Selanjutnya: 5 Cara Menggunakan Find My Device untuk Melacak Ponsel Anda yang Hilang
Menarik Dibaca: 5 Cara Menggunakan Find My Device untuk Melacak Ponsel Anda yang Hilang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News