Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Industri perbankan syariah meminta konsep leverage antara bank syariah dengan induk perusahaan perlu dipertahankan dalam rangka pengembangan unit usaha syariah yang baru saja dipisah dari sang induk atau spin off.
Ini terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah terkait pemisahan UUS dengan bank umum konvensional mengatakan bahwa pemisahan paling lambat Juli 2023.
Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K. Permana menuturkan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi secara verbal mengenai leveraging model antara anak usaha syariah yang telah disapih menjadi BUS dengan induk usaha bank konvensionalnya, kepada OJK.
Konsep leveraging ini memiliki beberapa keuntungan, seperti efisiensi biaya, penggunaan jaringan kantor, jaringan teknologi informasi, sistem teknologi dan pemasaran perbankan syariah oleh induk usaha bank konvensional serta berbagi sumber daya manusia (SDM).
"Konsep model leveraging ini juga memiliki manfaat berbagi keahlian (sharing expertise), berbagi pengalaman (sharing experience) dan kapasitas," jelas Permana, Senin (19/10).
Dengan mempertahankan leverage dengan bank induk, bank syariah juga dapat sharing risiko. Selain itu, alokasi bisnis dari induk kepada anak usaha pun bisa difasilitasi tanpa mengenakan beban biaya.
Menurut Permana, Asbisindo akan mendiskusikan konsep model leveraging ini kepada wasit lembaga keuangan secara official dalam waktu dekat.
Hal ini lantaran industri perbankan syariah melihat beberapa aturan OJK yang diterbitkan beberapa waktu belakangan, turut mendukung untuk dilakukan sharing infrastructure (leveraging) induk kepada bank syariah termasuk yang telah spin off menjadi BUS baik berupa imbauan maupun lainnya.
Model leveraging antara bank konvensional sebagai induk dan bank syariah sebagai anak usaha sah-sah saja dilakukan karena hal-hal tersebut tidak melanggar konsep syariah. Adapun hingga saat ini, unit usaha syariah Bank Permata belum dipisahkan dari sang induk.
Permana menuturkan pihaknya tidak terburu-buru untuk memisahkan unit usaha syariah dari Bank Permata. Ini disebabkan perseroan tidak ingin usaha syariah malah sulit berkembang setelah dipisah. Aturan spin off yang tertuang dalam PBI akan berlaku efektif pada Juli 2023, sehingga dinilai masih ada waktu untuk mematangkan rencana pemisahan.
Nantinya, saat sudah dipisah dari induk, Permata Syariah akan mempertahankan konsep leverage dengan Bank Permata. Menurutnya, masih ada sisa waktu selama tujuh tahun ke depan untuk melihat perkembangan kesiapan transformasi UUS menjadi BUS.
"Kami yakin OJK juga akan melihat perkembangan dalam tahun-tahun mendatang apakah aturan tersebut perlu direvisi atau tidak," kata Permana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News