Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis kinerja industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tetap tumbuh positif pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan optimisme itu muncul karena OJK telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028.
Agusman menyebut roadmap pengembangan dan penguatan LKM 2024-2028 menjadi upaya untuk terus memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat.
"Selain itu, roadmap tersebut menjadi panduan bagi seluruh stakeholders LKM mengenai visi dan arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (9/1).
Baca Juga: OJK Sebut Penguatan Industri Lembaga Keuangan Mikro Mengacu pada 3 POJK Ini
Agusman berharap implementasi yang berpedoman pada roadmap tersebut dapat mendorong pertumbuhan LKM ke depannya.
Sementara itu, OJK mencatat pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan LKM sebesar Rp 1,03 triliun per Agustus 2024. Nilai itu meningkat sebesar 2,80%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Agusman menerangkan nilai aset LKM tercatat sebesar Rp 1,64 triliun per Agustus 2024. Nilai itu meningkat sebesar 9,73%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun Return on Assets tercatat sebesar 0,13% dan Return on Equity (ROE) sebesar 0,30%.
Di sisi lain, OJK telah mencabut izin usaha 12 LKM sepanjang 2024. Agusman menyampaikan 7 dari 12 LKM melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota.
Dalam rangka penguatan LKM, Agusman menerangkan saat ini telah ditetapkan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, yang mengatur tentang pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.
Baca Juga: OJK Mencabut Izin Usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024
Selain itu, telah ditetapkan POJK Nomor 43 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang juga berlaku bagi LKM.
Agusman bilang implementasi ketentuan dalam POJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan penerapan tata kelola di LKM.
Selanjutnya: Ini 2 Cara Merekam Layar di Macbook Tanpa Aplikasi Tambahan
Menarik Dibaca: Hujan Turun di Mana? Ini Prediksi Cuaca Besok (11/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News