kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bank Muamalat sepakati PADI sebagai pembeli siaga


Senin, 16 Oktober 2017 / 16:42 WIB
Bank Muamalat sepakati PADI sebagai pembeli siaga


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasinya mengumumkan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) tanggal 20 September 2017 telah menyetujui untuk meningkatkan modal dasar Bank Muamalat.

Dalam keterbukaan yang dirilis Senin (16/10) pihak PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk menyatakan Bank Muamalat sepakat untuk melaksanakan penawaran umum terbatas VI (PUT VI) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Pelaksanaan PUT VI akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).

Dengan disetujuinya akan dilaksanakan PUT VI tersebut, Bank Muamalat telah menunjuk Perseroan sebagai pembeli siaga dengan nilai pembelian Rp 4,5 triliun dengan kepemilikan saham sekurang-kurangnya 51% dari modal ditempatkan dan disetor BMI. Dalam rencananya Bank Muamalat akan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 80 miliar saham seri B.

Keterbukaan juga menyebutkan bahwa, Minna Padi tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank Muamalat sesuai dengan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Dalam transaksi ini, Minna Padi ditunjuk sebagai pembeli siaga.

Dalam keterangannya, Minna Padi mengungkap tujuan dillakukannya transaksi ini guna dapat mengembangkan usaha perseroan di bidang perbankan yang menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah.

"Rencana transaksi sebagai pembeli siaga merupakan transaksi material. Dimana untuk memperoleh pendanaan sebagai pembeli siaga, Perseroan akan mendapatkan suntikan dana dalam bentuk uang muka setoran dari pemegang saham," tulis Minna Padi dalam keterbukaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×