Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk telah memberikan tenggat waktu alias waktu deadline untuk pembayaran utang oleh debitur bermasalah.
Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara mengungkapkan, pihaknya memberikan tenggat waktu sampai Juni mendatang bagi lima debitur bermasalah agar segera membayarkan utangnya secara bertahap.
"Deadline (batas waktu) pembayaran utang pertama pada Juni. Sudah harus dibayarkan. Itu sesuai dengan pembicaraan yang sudah kami lakukan dengan masing-masing debitur tersebut," ujar Rohan di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (26/2).
Lima perusahaan yang menjadi debitur itu adalah; PT Selalang Prima Inter, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama, PT Catur Karya Manunggal dan PT Enerindo. Bank Mutiara meminta agar kelimanya segera melakukan pembayaran agar perseroan sampai batas waktu Juni.
Bila diindahkan, maka perseroan akan menempuh jalur hukum. Menurut Rohan, jalur hukum yang akan digunakan adalah gugatan kepailitan dan juga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Jika janji pembayaran hutang tidak dipenuhi bahkan pada deadline pertama, maka kami akan langsung maju ke jalur hukum," tegas Rohan.
Lebih lanjut Rohan bilang, seiring dengan penjualan saham atau divestasi Bank Mutiara, pihaknya akan melakukan kroscek atas aset yang dimiliki oleh masing-masing debitur bermasalah itu. Dari data itu, Bank Mutiara nanti bisa mendapatkan beberapa jaminan berupa aset fisik milik masing-masing debitur.
"Rencana penyelesaiannya hanya satu, yaitu membayar utang berdasarkan pertemuan dengan debitur. Itu harus selesai tahun 2014 ini," jelasnya.
Berdasarkan catatan, total kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mutiara per September 2013 mencapai Rp 1,02 triliun. Dari jumlah itu, sebagian besar atau 82,8% senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur manajemen lama.
Sementara sisanya senilai Rp 174,80 miliar atau sekitar 17,2% merupakan NPL debitur baru. Beberapa debitur warisan manajemen lama tersebut termasuk dalam 10 debitur penerima fasilitas Letter of Credit (L/C) yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai bermasalah.
Dari total Rp 840,21 miliar kredit bermasalah warisan manajemen lama itu, diketahui sekitar Rp 411,5 miliarnya berasal dari empat perusahaan yang dikabarkan memiliki relasi bisnis dengan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Mereka antara lain PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama, dan PT Catur Karya Manunggal.
Keempat perusahaan tersebut pada tahun 2011 sudah dilakukan restrukturisasi, namun sejak Mei 2013 secara serentak tiba-tiba menghentikan cicilan pembayarannya. Bank Mutiara langsung menggolongkan kredit keempat perusahaan tersebut dari kolektibilitas 2 menjadi 5.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News