kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Bank NTT dirundung kasus korupsi


Selasa, 15 Agustus 2017 / 23:11 WIB
Bank NTT dirundung kasus korupsi


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Menariknya, salah satu agenda RUPSLB Bank NTT yang digelar Jumat (11/8), menyinggung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lisensi Microsoft Bank NTT tahun buku 2015.

Melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan di situs PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (15/8), manajemen Bank NTT membeberkan hasil keputusan RUPSLB tersebut. Salah satu isi keputusan RUPSLB berbunyi, "RUPS memberikan wewenang kepada dewan komisaris untuk mengambil keputusan dan sikap, terkait pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lisensi Microsoft Bank NTT tahun buku 2015".

Sementara pada bagian yang lain, RUPSLB memerintahkan direksi Bank NTT memproses pemberian bantuan hukum kepada Adrianus Ceme, terkait dugaan korupsi. Adrianus sendiri tercatat sebagai Direktur Umum Bank NTT.

Dalam keterbukaan informasi itu tidak diterangkan apa peran Adrianus dalam kasus korupsi tersebut. Demikian pula dengan jumlah kerugian dari dugaan korupsi itu.

Catatan penting lainnya adalah, RUPSLB juga mengukuhkan Eduardus Bria Seran dari jabatan PLT Direktur Utama menjadi Direktur Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×