kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank pertebal pencadangan untuk debitur berisiko tinggi


Kamis, 09 September 2021 / 06:55 WIB
Bank pertebal pencadangan untuk debitur berisiko tinggi
ILUSTRASI.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta perbankan melakukan sesuai dengan profil resiko masing-masing debiturnya meskipun perpanjangan retrukturisasi Covid-19 diperpanjang sampai Maret 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, dalam perpanjangan restrukturisasi tersebut  OJK juga mengedepankan penerapan managemen resiko seperti yang sudah diatur dalam  POJK 48 yang terdiri dari empat substansi. 

Pertama, kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan harus dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan. "Kedua, bank membentuk CKPN terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama," kata Heru dalam paparan virtual, Rabu (8/9).

Ketiga, bank yang ingin bagi dividen harus mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk. Keempat, melakukan stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas.

Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, dengan menyiapkan pencadangan maka bank tidak akan mengalami kesulitan pada neraca keuangannya ketika kebijakan restrukturisasi kembali dinormalkan. CKPN disesuaikan dengan kemampuan masing-masing bank. 

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga telah terus melakukan pencadangan terhadap debitur restrukturisasi Covid-19.  PT Hingga Juli 2021, BRI sudah mengalokasikan pencadangan sebesar Rp 78,3 triliun. Khusus untuk portofolio restrukturisasi Covid-19 saja  capai Rp 23,7 triliun. 

Total outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 BRI  per Juli 2021capai Rp173,8 triliun, turun sekitar Rp 60 triliun dari kumulatif sejak bulan Maret 2020.  Dari jumlah tersebut,  sebanyak 5,58% atau senilai Rp 9,7 triliun telah turun menjadi non performing loan (NPL) hingga Juli.

"Dengan pencadangan Rp 23,7 triliun, NPL Coverage ratio untuk portfolio kredit restrukturisasi Covid-19 terjaga di atas 240%," kata  Agus Sudiarto Direktur Manajemen Resiko BRI.

Jumlah pinjaman beresiko atau loan at risk (LAR) per Juli mencapai Rp 247,25 triliun. Rasio CKPN terhadap LAR mencapai 31,7%.
Sementara Ketua Himbara Sunarso sebelumnya mengatakan,  himbar tidak hanya melakukan pencadnagan terhadap NPL tetapi juga terhadap LAR. "Rata-rata LAR Himbara sekitar 20% per Juni,”ujarnya. 

LAR BRI sebesar 27,29%, Bank Mandiri 21,19%, BNI  25,80%, dan BTN 14,65%. Sunarso bilang, target CKPN terhadap LAR Himbara 30%. Per Juni 2021, LAR coverage BRI 30,96%, Bank Mandiri 35,31%, BNI 32,90%, dan BTN 14,81%. 

Bank Mandiri memperkirakan kredit restrukturisasi Covid-19 yang high risk saat ini sekitar 10%-11%. Itu masih sama dengan proyeksi perseroan pada Juni lalu. "Adapun yang sudah terealisasi jadi NPL baru 1,5%," kata Ahmad Siddik Badruddin Direktur Managemen Resiko Bank Mandiri.  

Bank Daerah

Bank daerah juga ikut menyiapkan stategi keuangan agar kualitas kredit tetap terjaga ketika restrukturisasi kredit terkait Covid-19 dihentikan pada Maret 2023 mendatang. Rata-rata kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang direstrukturisasi mencapai 7% dari portofolio pembiayaan yang disalurkan. BPD telah merestrukturisasi kredit dengan outstanding Rp 35,94 triliun dari total kredit Rp 503 triliun per Juni 2021.  

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang juga CEO BPD Jawa Tengah (Jateng) Supriyatno bilang, BPD harus menjaga rasio non performing loan (NPL)  bila restrukturisasi kredit selesai. 

Rasio NPL BPD berada di kisaran 2,9% per Juni 2021. Berdasarkan stress testing, apabila tidak dilakukan perpanjangan restrukturisasi pada Maret 2022, maka rasio NPL BPD akan meningkat di kisaran 8%. “Penting agar NPL BPD tidak sampai di atas 5%,” jelasnya, Selasa (7/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×