Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, perbankan gencar menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perkara utang-piutang dengan para debiturnya.
Merujuk lima pengadilan niaga di Indonesia, Kontan.co.id mencatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan pailit. 36 perkara diantaranya dimohonkan oleh perbankan.
Direktur PT Bank CTBC Liliana Tanadi bilang ada sejumlah pertimbangan saat bank mengajukan permohonan perkara kepailitan terhadap debiturnya. Pertama, debitur tidak kooperatif. Kedua, rencana restrukturisasi yang diajukan debitur tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh bank. Ketiga, tidak ada kesepakatan restrukturisasi yang terjadi.
Baca Juga: Dukung program PEN, Jamkrindo jadi penjamin kredit modal kerja BPD Kalsel
Liliana menambahkan, penyelesaian kredit via pengadilan sejatinya merupakan langkah terakhir buat bank. Selain karena memerlukan biaya ekstra, sejatinya masih ada sejumlah upaya penyelesaian yang bisa ditempuh tanpa melalui pengadilan.
Misalnya jika tak terjadi kesepakatan restrukturisasi, bank dapat melakukan eksekusi terhadap agunan yang dijaminkan debitur, untuk kemudian dilakukan lelang. Namun, Liliana bilang eksekusi jaminan cuma bisa dilakukan jika ada kesepakatan atau secara sukarela disetujui debitur.
“Secara prinsip, bank sebenarnya lebih suka menempuh jalur restrukturisasi mandiri dibanding melalui pengadilan. Sementara sepanjang 2020 kami setidaknya sudah mengajukan lima perkara,” sambungnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9).
Paling anyar, Senin (14/9) di Pengadilan Niaga Surabaya, perseroan mengajukan PKPU terhadap PT Beton Indotama Surya, perusahaan konstruksi berbasis di Surabaya.
Direktur Kredit PT Bank Danamon Tbk (BDMN) Dadi Budiana pun sepakat, pengajuan perkara kepailitan terhadap debitur pun tak serta merta dilakukan karena melihat prospek bisnis debitur yang suram.
Baca Juga: Walau meningkat, bankir yakin NPL masih bisa dijaga
“Tujuan utamanya agar tercapai proses restrukturisasi yang baik dan transparan. Selama masih memungkinkan penyelesaian pasti akan dilakukan di luar pengadilan. Namun jika debitur tak kooperatif, memang terpaksa ambil jalur hukum,” kata Dadi.
Awal September lalu, Bank Danamon juga baru mengajukan permohonan PKPU kepada perusahaan batubara di Kalimantan yaitu PT Borneo Alam Semesta. Sejumlah petinggi Borneo Alam juga diajukan sebagai termohon PKPU oleh perseroan lantaran memberikan jaminan pribadi (personal guarantee).
Sebagai informasi, partisipasi perbankan dalam proses restrukturisasi via perkara PKPU atau kepailitan bisa pula dilakukan tanpa mengajukan perkara.