kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Bank sentral masih awasi perbankan


Jumat, 10 Januari 2014 / 06:19 WIB
Bank sentral masih awasi perbankan
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGN).


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Meski pengawasan bank sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia masih punya taring untuk memeriksa perbankan. Sebab, rekening perbankan nasional masih di bawah kendali bank sentral. Jadi, BI lebih dulu mengetahui kondisi likuiditas setiap bank ketimbang OJK.

"OJK mungkin tahu kondisi bank, tapi kecepatannya kalah karena sistemnya ada di BI," ungkap Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, kepada KONTAN, Rabu (8/1) malam. Selain di bank sentral, Halim menjabat Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia.

Meski demikian, BI tidak akan leluasa untuk masuk dan mengoreksi setiap bank seperti sebelumnya. Sebab, kewenangan penuh pengawasan perbankan sudah di tangan OJK, sedangkan tugas BI mengendalikan kondisi makro perbankan untuk menjaga kestabilan ekonomi. "BI tidak mengeluarkan surat tingkat kesehatan bank dan tidak menugaskan bank untuk memperbaiki kinerja," kata Halim.

BI dapat memeriksa bank dengan memberitahukan secara tertulis ke OJK. Kemudian hasil pemeriksaan BI dapat didiskusikan dan direkomendasikan kepada OJK maupun Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).

Dalam sistem pengawasan perbankan, Halim bilang, ada dua jenis pengawasan, yakni pengawasan langsung (on side) dan pengawasan tidak langsung (off side). Pengawasan on side dilakukan secara lengkap oleh OJK, sedangkan pengawasan off side dijalankan BI seperti mengawasi likuiditas perbankan terhadap kondisi suku bunga, nilai tukar dan hubungan devisa. "Yang mengetahui kondisi keuangan perbankan adalah BI, karena rekening bank ada di BI," tambah Halim.

Ketika bank sentral mengetahui kondisi likuiditas perbankan, BI berhak memberi rekomendasi ke OJK, agar segera memantau ketat kondisi perbankan itu. "Tugas BI menjaga kestabilan ekonomi sehingga kondisi bank juga harus dipantau," tambah Halim. Apabila OJK mampu mengawasi bank secara ketat, maka BI tak perlu melakukan pengawasan off side kepada bank.

Di masa depan, BI akan memperkuat koordinasi dengan OJK. "Kalau hubungan BI dan OJK baik maka BI tidak perlu masuk ke bank. Kami akan menilai bank dari data OJK," jelas Halim.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, tak mempermasalahkan pengawasan BI. Menurut ketentuan, BI memang berhak mengawasi bank, namun jenis pemeriksaan BI tak sama dengan pemeriksaan OJK. Pemeriksaan oleh BI kini bukan dalam rangka pengawasan seperti kewenangan OJK, sedangkan pemeriksaan OJK sama seperti pemeriksaan BI sebelum kelahiran OJK.

Direktur Utama Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja, mengakui BI masih mengawasi perbankan, namun pengawasannya kini berbeda. Jadi, perlu ada penyelarasan agar terhindar dari wilayah tak bertuan atau wilayah tumpang tindih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×