Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah ada permohonan merger bank, yaitu PT Bank Hana Indonesia dengan Bank Korea Exchange (KEB). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan, pihaknya menerima pelimpahan proses merger tersebut dari Bank Indonesia (BI).
"Yang baru kami terima hingga sekarang, baru dari Hana yang mau merger dengan KEB," ujar Nelson melalui pesan tertulis, Kamis (9/1).
Nelson bilang, pihaknya belum menerima permohonan merger maupun akuisisi oleh bank lain. Menurutnya, proses merger antara PT Bank Woori Indonesia dan PT Bank Himpunan Saudara 1906, belum diterima oleh OJK.
"Yang lain belum kami terima permohonan merger atau akusisinya. Hana dan KEB akan kami proses segera sesuai aturan yang berlaku," tegas Nelson.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Direktur Bank Hana Bayu Wisnu Wardhana mengatakan perseroan telah mengajukan permohonan sejak Juli 2013 lalu kepada Bank Indonesia. Ia menambahkan, KEB melebur ke Hana Bank.
Bayu menjelaskan, Hana Bank maupun KEB merupakan anak usaha Hana Financial Group (HFG). "Sesuai dengan peraturan BI, single presence policy (SPP) harus merger," kata Bayu.
Atas merger ini, fokus bisnis perseroan tidak akan berubah. Fokus Hana Bank akan tetap ke pasar ritel, sementara fokus bisnis KEB akan tetap kepada corporate. Kedua pasar itu, kata Bayu akan menjadi fokus bisnis bank setela merger.
Lebih lanjut Bayu menyatakan, atas merger ini perseroan tidak mengincar insentif yang dijanjikan BI. Menurutnya, ada waktu insentif tersebut diberikan dan hal itu tidak berlangsung selamanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News