kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bank sudah siapkan sistem untuk implementasikan QRIS berbasis CPM


Kamis, 12 Maret 2020 / 19:49 WIB
Bank sudah siapkan sistem untuk implementasikan QRIS berbasis CPM
ILUSTRASI. Aplikasi uang elektronik BCA Sakuku terpasang pada ponsel nasabahnya di Jakarta, Rabu (21/12). Standarisasi pembayaran QRIS berbasis Costumer Presented Mode (CPM) akan diimplementasikan tahun ini. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/21/12/2016


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya, Direktur Bank BCA Santoso Liem mengatakan investasi yang akan dilakukan untuk implementasi QRIS CPM tersebut tidak besar karena BCA tinggal melakukan upgrade teknologi reader untuk membaca QRIS. Bank ini saat ini sudah bisa melakukan pembayaran berbasis QR code lewat Sakuku dan mobile banking.

Santoso menjelaskan, kode QR konsumen saat penerapan QRIS CPM nantinya akan diterbitkan oleh bank kepada nasabahnya. "Saya sebagai nasabah BCA maka QR code saya akan dikasih BCA. Kalau acquiring yang menerbitkan adalah bank acquiring," katanya.

Baca Juga: Sasar milenial, Bank Mandiri dan BCA revitalisasi kantor cabang menjadi digital

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Filianingsih Hendarta mengatakan, proses pengembangan QRIS CPM sama seperti QRIS MPM yakni melalui kelompok kerja yang melibatkan ASPI. Adapun spesifikasi QRIS CPM sudah selesai pada akhir 2019 dan sudah dilakukan uji penerimaan pengguna.

Dia bilang, hasil piloting yang sedang dilakukan saat ini nantinya akan menghasilkan aturan main yang akan digunakan dalam mengimplementasikan QRIS CPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×