kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.012   -37,00   -0,22%
  • IDX 7.151   102,46   1,45%
  • KOMPAS100 987   15,12   1,56%
  • LQ45 724   8,45   1,18%
  • ISSI 255   4,01   1,60%
  • IDX30 392   3,86   0,99%
  • IDXHIDIV20 488   0,46   0,10%
  • IDX80 111   1,56   1,42%
  • IDXV30 135   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 128   1,13   0,89%

Bank syariah boleh restrukturisasi pembiayaan berkualitas lancar


Kamis, 10 Februari 2011 / 14:46 WIB
Bank syariah boleh restrukturisasi pembiayaan berkualitas lancar
ILUSTRASI. Wisatawan menikmati panorama Danau Toba dari puncak Bukit Holbung Samosir


Reporter: Roy Franedya | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berkomitemen mendorong pertumbuhan bisnis perbankan syariah di Indonesia. Salah satu dengan menjaga kualitas pembiayaan dan meminimalkan resiko kerugian. Itu dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas PBI Nomor 10/18/PBI/2008 tentang restrukturisasi pembiayaan bagi bank syariah dan unit usaha syariah.

Ada dua poin penting dalam beleid anyar tersebut. Pertama, BI akan mengatur restrukturisasi untuk pembiayaan konsumtif.
Restrukturisasi tersebut hanya bisa dilakukan jika nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar dan terdapat sumber pembayaran angsuran yang jelas dari nasabah dalam memenuhi kewajiban restrukturisasi.

Kedua, BI akan memperbolehkan bank melakukan restruturisasi dengan kualitas lancar dan dalam perhatian khusus. Namun restrukturisasi tersebut hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali.

Sementara restrukturisasi dengan kualitas pembiayaan kurang lancar, diragukan dan macet bisa dilakukan lebih dari satu kali tergantung pada Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan bank.

Dalam aturan sebelumnya, restrukturisasi dapat dilakukan bila kualitas pembiayaan kurang lancar dan maksimal dilakukan sebanyak tiga kali atau pembiayaan itu dimasukkan dalam kualitas macet. Gubernur BI, Darmin Nasution yang menandatangani aturan itu juga menjelaskan, pelaksanaan kebijakan restrukturisasi pembiayaan wajib diawasi secara aktif oleh Komisaris perusahaan. "Kebijakan ini berlaku efektif mulai 8 Februari kemarin," kata Darmin dalam beleid itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×