kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tenang, rumah inden perdana masih bisa KPR


Senin, 16 September 2013 / 21:13 WIB
Tenang, rumah inden perdana masih bisa KPR
ILUSTRASI. Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak akan memperketat loan to value (LTV) atau besaran kredit untuk rumah pertama yang akan dimiliki oleh masyarakat.

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, penyempurnaan aturan LTV di bidang properti yang akan berlaku mulai akhir September mendatang ini adalah untuk kepemilikan rumah kedua, ketiga dan seterusnya.

Ia memastikan, untuk kepemilikan rumah pertama, BI masih memperbolehkan aturan inden dengan syarat pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan atau progres pembangunan konstruksi properti.

"Untuk kepemilikan rumah pertama masih boleh inden walau pencairannya bertahap sesuai dengan progress konstruksi. Kalau sudah 50%, maka dicairkan kreditnya 50%. Jika 80%, maka dicairkannya 80%," ujar Agus di Gedung DOR, Jakarta, Senin (16/9).

Menurut Agus, BI memperketat aturan LTV bagi kepemilikan rumah lebih dari satu adalah lantaran terjadi pertumbuhan kredit di segmen tertentu dan pemilikan rumah lebih dari satu, perlu dikendalikan. Hal ini sekaligus juga untuk menjaga kredit properti pada kondisi yang sehat dan juga mengatur dengan asas kehati-hatian.

"Misalnya kredit properti keenam atau kedua belas dengan sistem inden, rumah belum jadi dan sudah diambil kredit dan ditukar kepemilikannya berkali-kali, maka hal itu harus diatur. Sebagian contoh aturan LTV ini misalnya mengatur rumah yang sudah berdiri dan secara fisik ada baru bisa dilakukan pencairan kredit. Dan bagi konsumen yang beli rumah, bagi yang mencicil, bisa masuk ke rumahnya," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×