kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bank syariah BUMN sambut baik POJK sinergi perbankan yang baru


Senin, 09 Desember 2019 / 17:26 WIB
Bank syariah BUMN sambut baik POJK sinergi perbankan yang baru
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah BNI Syariah


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.03/2019 tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan dalam rangka pengembangan perbankan syariah.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat menyebut, aturan tersebut telah berlaku sejak 19 November 2019. Menurutnya dengan aturan baru ini singkat kata bank umum syariah (BUS) dapat lebih leluasa berkonsolidasi dengan induk konvensional alias bank umum konvensional (BUK).

Selain diperkenankan untuk melakukan sinergi dari sisi infrastruktur dan sistem perbankan, BUK kini juga diperbolehkan memberikan rekomendasi pembiayaan menggunakan prinsip perbankan syariah. Selain itu, BUS juga diperbolehkan masuk ke dalam lini bisnis induknya.

Baca Juga: OJK prediksi target pertumbuhan pembiayaan setinggi 7% tidak akan tercapai

Semisal, BUS dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan BUKU atau modal inti bank umum induknya. 

"Misalnya kegiatan usaha trust dan bank kustodian, BUS boleh ikut serta," Teguh di Jakarta, Senin (9/12). 

Meski begitu, BUS tetap wajib lebih dulu memperoleh izin untuk melakukan kegiatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan masing-masing kegiatan usaha.

Menanggapi hal tersebut, perbankan syariah sudah mengetahui dan akan menerapkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat. Direktur Risk Management dan Compliance PT Bank Syariah Mandiri Putu Rahwidhiyasa menjelaskan, sebelumnya aturan serupa dari OJK sudah ada, namun POJK ini mengatur hal yang lebih luas.

"Misalnya, sebelumnya hanya sinergi di bidang pendanaan, sekarang mencakup juga ke pembiayaan, jasa dan lain-lain," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (9/12). 
Bank syariah terbesar ini juga mengatakan, POJK tersebut juga memperbolehkan anak usaha syariah untuk melakukan kegiatan usaha BUKU IV milik induk.

Hanya saja, khusus untuk pembiayaan, BUS tetap harus berpatokan pada batas minimum penyaluran dana (BMPD) BUKU masing-masing. Hal ini tak lain untuk memitigasi risiko. 

Senada, anak usaha syariah milik BUKU IV lainnya yakni PT Bank BNI Syariah (BNIS) juga mendukung hadirnya POJK tersebut. Direktur BNI Syariah Dhias Widhiyati menerangkan, aturan tersebut dipastikan bakal meningkatkan efisiensi bagi BUS melalui optimalisasi sumber daya milik induk.

"BNI Syariah sebenarnya telah memanfaatkan sinergi dan bahkan termasuk pioneer di industri yang menjalankan sinergi perbankan dengan induk, yakni Bank BNI," terangnya. 

Lebih lanjut, khusus di BNI Syariah, pihaknya sudah melalui sinergi dengan induk sejak tahun 2010, tak lama setelah dilakukannya spin off unit usaha syariah (UUS) BNI.

Salah satu bentuk sinergi BNI dengan BNI Syariah adalah terkait sinergi Layanan Syariah Bank atau Sharia Channelling Office di mana 1.746 outlet BNI dapat melayani nasabah BNI Syariah. Juga Sinergi pemanfaatan teknologi dan jaringan digital lainnya.

Saat ini strategi pengembangan jaringan BNI Syariah untuk meningkatkan jangkauan masih menjadi pertimbangan, terutama untuk daerah remote dimana layanan digital belum massive dan masih memerlukan layanan tatap muka. 

Tujuannya selain untuk memperluas coverage layanan, juga untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia.

Baca Juga: Bank Muamalat: Isu kredit macet capai 40% dari total pembiayaan tak sesuai fakta

Per September 2019, BNI Syariah telah memiliki jumlah jaringan sebanyak 374 outlet meningkat 22 outlet dari posisi September 2018 sebanyak 352 jaringan.

Sementara itu, PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) juga mengaku sinergi antara induk sudah berjalan sebelum adanya POJK sinergi perbankan. 

Corporate Secretary BRI Syariah Mulyatno Rachmanto mengatakan, salah satu sinergi yang dilakukan yakni melalui pembentukan kantor layanan syariah (KLS) di 2029 kantor jaringan BRI. 

"KLS melayani pembukaan rekening syariah serta jasa perbankan syariah lainnya, di luar pembiayaan. Adanya POJK Sinergi Perbankan memungkinkan penghimpunan dana serta pembiayaan dengan sistem referal di KLS," tutur Mulyatno.

Menurutnya, dengan adanya POJK sinergi yang baru ini, BRI Syariah dimungkinkan untuk bersinergi dalam hal teknologi informasi (TI) dan jaringan digital lainnya dengan induknya yakni Bank BRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×