kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank syariah ingin mengelola aset wakaf


Sabtu, 16 Januari 2016 / 09:45 WIB
Bank syariah ingin mengelola aset wakaf


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perbankan syariah terus mencari cara untuk membesarkan pangsa pasar. Yang terbaru, bank syariah berminat menggarap bisnis pengelolaan aset hibah atau biasa disebut wakaf.

Data Kementerian Agama menyebutkan, sebanyak 440 juta hektare tercatat sebagai aset wakaf. Aset wakaf tersebut berbentuk gedung pendidikan, masjid dan tanah.

Sebagai upaya mendongkrak aset, sederet bank syariah tengah mengkaji potensi bisnis sebagai pengelola aset wakaf. Menurut Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono, bank syariah memiliki keunggulan dibandingkan dengan bank konvensional di bisnis pengelolaan wakaf.

"Kalau dikelola bank syariah, nantinya perbankan syariah bisa menerbitkan produk mudarabah dan mukarabah wakaf," ujar Imam, kemarin.

Senada, Direktur Keuangan Bank Mandiri Syariah Agus Dwi Handaya mengaku tertarik menggarap pengelolaan aset wakaf. Yang jadi masalah, hingga saat ini belum ada aturan main tentang pengelolaan wakaf bagi bank syariah.

Saat ini, undang-undang (UU) mengenai wakaf membatasi fungsi pengelola aset wakaf (nadzir) hanya kepada lembaga sosial keagamaan. Agar bisa mengelola wakaf, bank syariah harus mendapatkan izin sebagai nadzir dari Badan Wakaf Indonesia.

Agus menilai, ada tiga skema pengelolaan wakaf yang bisa digarap bank syariah. Pertama, sebagai kasir dari nadzir. Dalam hal ini, bank syariah berfungsi sebagai tempat lalu lintas dana wakaf.

Kedua, bank syariah sebagai pengelola dana wakaf alias fund manager. Nantinya, bank bisa menyalurkan dana wakaf ke pembiayaan segmen mikro atau fakir miskin yang dianggap sesuai ketentuan wakaf.

Ketiga, bank sebagai nadzir yang berhak atas komisi pengelolaan aset wakaf. "Kami akan masuk tapi masih menunggu ketentuan detail wakaf dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Direktur Utama Bank Muamalat Endy Abdurrahman.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori mengatakan, saat ini regulator tengah menjalin komunikasi dengan perbankan syariah terkait aturan main wakaf. "Kami masih koordinasi dengan bank syariah,” ujar Buchori.

Aset wakaf menjadi strategi lanjutan perbankan syariah setelah berhasil mengantongi hak sebagai bank pengelola seluruh dana haji. Data Kementerian Agama, dana haji di Indonesia saat ini berjumlah tidak kurang dari Rp 70 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×