Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Perbankan syariah memilih mendirikan kantor delivery channel untuk menyiasati aturan pembukaan kantor bank berdasarkan modal inti. Opsi ini menjadi pilihian, lantaran Bank Indonesia (BI) tidak mewajibkan bank syariah memperkuat modal jika ingin memperluas jaringan dengan cara tersebut.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiadi, menyampaikan bank syariah bisa membuka kantor mengikuti induknya (office channeling) tanpa harus menyisihkan modal inti. "Tapi saat ini delivery channel hanya bisa melayani dana pihak ketiga (DPK). Produk pembiayaan dan gadai emas tidak bisa diberikan. Kedepan, kami akan membuat ketentuan untuk menambahkan layanan," jelas Edy, Rabu (10/4).
Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah, Acep R. Jayaprawira, menyampaikan, biaya investasi office channeling lebih murah 70% - 80% dibandingkan membuka kantor cabang sendiri. "Jadi kami memanfaatkan outlet BNI induk untuk memperluas jaringan kami. Lebih efisien dan pasarnya juga sudah jelas," kata Acep. Catatan saja, biaya mendirikan cabang mencapai Rp 1 miliar per kantor.
Semester I-2013 ini, BNI Syariah akan membuka tiga cabang baru dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar. Kantor tersebut akan berdiri di Sumatera dan Sulawesi. "Kami juga akan memanfaatkan cabang yang ada," jelasnya.
Ia mengakui, kantor delivery channel memiliki keterbatasan, karena hanya menawarkan DPK. Sedangkan cabang penuh bisa menjual seluruh produk.
Jeffry Prayana, Division Head, Pawning Division Bank Syariah Mandiri (BSM), menyampaikan pihaknya akan memanfaatkan sinergi dengan BUMN seperti Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia untuk memperluas jaringan. Maklum, jika ingin membuka cabang penuh, perseroan itu harus memperkuat modal inti. "Aturan pembukaan cabang memang ada kendala bagi bank syariah. Tapi di BSM belum terlihat, karena induk usaha kami berkomitmen tinggi dalam memperkuat modal," katanya.
Berdasarkan data BI, jumlah jaringan kantor BSM pada Desember 2012 mencapai 565 kantor, terdiri dari 132 kantor pusat operasional dan kantor cabang, 383 kantor cabang pembantu dan unit layanan syariah serta 50 kantor kas.
Edy menambahkan, ada 11 bank umum syariah (BUS) yang masuk kategori bank BUKU 1 dan BUKU 2. Nah, mereka yang ada di kelompok ini bebas membuka kantor di zona 1 sampai zona 6 dengan syarat modal inti kuat. Sedangkan yang berstatus unit usaha syariah (UUS), jika ingin membuka cabang harus mengikuti induk usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News