Reporter: Issa Almawadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perbankan syariah tak sabar lagi menunggu relaksasi financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti. Pelonggaran aturan uang muka atawa down payment (DP) ini bisa mendongkrak kinerja kredit. Maklum, hampir 50% pembiayaan bank syariah mengucur ke pembiayaan konsumer seperti kredit pemilikan rumah (KPR).
Mulya Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan, dengan pelonggaran ini pembiayaan bank syariah di semester dua tahun ini bakal makin deras. "Mudah-mudah saja, kita tunggu," kata Mulya, Senin (1/6).
Rencananya, relaksasi FTV bakal dilakukan pada Juni 2015. Di aturan yang baru, jumlah FTV diperluas menjadi 75%. Artinya, uang muka untuk KPR syariah akan turun menjadi 25%. Saat ini, uang muka KPR syariah sebesar 30%.
Meski aturan FTV diperlonggar, pelaku perbankan syariah tak berani mematok target fantastis. Ambil contoh, Bank Panin Syariah. Direktur Utama Panin Syariah, Deny Hendrawati mengatakan, pihaknya masih mempertahankan pertumbuhan KPR sebesar 10% tahun ini. "Tapi kami melihat, rencana itu memang cukup berdampak bagi bank syariah karena potensi bisnis KPR dan pembiayaan kendaraan bermotor masih luas," jelas Deny.
Meski akan ada pelonggaran, Wakil Direktur Utama BCA Syariah, John Kosasih bilang, pihaknya memilih tetap cermat dalam menyalurkan pembiayaan untuk menjaga rasio pembiayaan macet. "Kami lebih menitikberatkan pembiayaan ke sektor produktif," imbuh John.
Kepala Unit Usaha Syariah OCBC NISP Koko T. Rachmadi mengatakan, pertumbuhan pembiayaan baru bisa terlihat setelah ada ketentuan resmi dari OJK. Per Maret lalu, KPR OCBC NISP syariah tumbuh 9% secara year on year (yoy)
Sementara itu, Kepala Divisi Konsumer BNI Syariah Kukuh Raharjo optimistis ada pertumbuhan kredit. Di sepanjang tahun ini, BNI Syariah memasang target pertumbuhan KPR 30%. Jika relaksasi itu diterapkan, kenaikan KPR bisa lebih tinggi lalu. "Sampai dengan Mei lalu, pertumbuhan pembiayaan sudah tercapai sekitar 14%-15%," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News