kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   -926,73   -100.00%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank upayakan penyelesaian kredit macet


Kamis, 05 Oktober 2017 / 12:37 WIB
Bank upayakan penyelesaian kredit macet


Reporter: Galvan Yudistira, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikhtisar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I-2017 terhadap instansi dan lembaga negara, mendapat ragam tanggapan. Khususnya yang menyangkut pemeriksaan BUMN perbankan.

Semisal dalam laporannya, BPK menyebut terdapat piutang berpotensi tidak tertagih atas sejumlah kredit yang dikucurkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Sebut saja fasilitas modal kerja kepada PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) senilai Rp 1,33 triliun. Selain itu ada pula potensi piutang tidak tertagih senilai Rp 300 miliar atas medium term notes (MTN) PT Intan Baruprana Finance (IBF).

Atas laporan tersebut, manajemen BNI menyatakan hal itu sebagai bentuk perhatian BPK terhadap penyelesaian kredit TRIO. Ryan Kiryanto, Sekretaris Perusahaan BNI menjelaskan, fasilitas kredit kepada TRIO merupakan kredit sindikasi dan bilateral, yang pertama kali diberikan pada tahun 2011. Saat ini, total maksimal fasilitas di BNI mencapai Rp 1,3 triliun.

BNI pun, lanjut Ryan, telah membentuk pencadangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhasil, perkembangan penyelesaian kredit TRIO sudah tidak berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan BNI.

Pada 28 September 2016, penyelesaian kredit TRIO telah memperoleh putusan Pengadilan Niaga dan menghasilkan perjanjian perdamaian antara para kreditur dan debitur sehingga memperkuat posisi BNI dalam mendapatkan recovery fasilitas kredit, secara optimal.

"TRIO masih tetap memenuhi kewajiban dan komitmennya sesuai dengan perjanjian damai," tutur Ryan kepada KONTAN, Rabu (4/10).

Dari penelusuran KONTAN, mengutip laporan keuangan tahunan TRIO memang ada perjanjian pinjaman sindikasi perbankan pada 10 Maret 2011. Para kreditur saat itu terdiri dari BNI, Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Danamon, dan Citibank N.A. Adapun Citicorp International bertindak sebagai facility agent, dan BCA selaku security agent. Pinjaman sindikasi itu, terbagi dalam dua tranche. yakni tranche A senilai Rp 1,07 triliun dan B maksimum US$ 15 juta.

Asal tahu saja, non performance loan (NPL) BNI pada akhir semester I-2017 semakin membaik, terlihat dari posisinya yang turun ke level 2,8%, dari periode sama tahun 2016 yang sebesar 3%. Pada periode yang sama, laba bersih BNI melonjak menjadi Rp 6,41 triliun dari sebelumnya Rp 4,37 triliun.

Penuhi dokumen

Di lain pihak, BPK juga menduga BUMN bank lainnya, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) kurang proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet senilai Rp 366 miliar dan belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar.

Maryono, Direktur Utama BTN menjelaskan, dugaan tersebut tidak benar. Kata Maryono, klaim asuransi masih menunggu pemenuhan dokumen. "Saat ini sudah dibayar Rp 150 miliar," terang Maryono kepada KONTAN.

Menurut Maryono, seandainya benar klaim tersebut tidak dibayar, maka masih ada agunan properti yang nilainya semakin naik. Hal ini menjadi penegas bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk mengajukan klaim asuransi kredit terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sehingga memerlukan waktu," timpal Handayani, Direktur BTN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×