kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Penjelasan Bank Amar soal Pemblokiran Rekening Dormant


Senin, 19 Mei 2025 / 21:12 WIB
Penjelasan Bank Amar soal Pemblokiran Rekening Dormant
ILUSTRASI. PT Bank Amar Tbk membenarkan adanya pemblokiran rekening dormant yang diperintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Amar Tbk membenarkan adanya pemblokiran rekening dormant yang diperintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dormant sendiri mengacu pada istilah perbankan untuk mengkategorikan rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu.

Compliance and AML Function Head Amar Bank, Jessy Letga Nieto bilang, pemblokiran dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah maupun bank dan juga telah sesuai prosedur pengamanan dan pengendalian risiko.

Namun, Jessy mengaku pihaknya belum dapat mengungkap total rekening yang telah diblokir. “Sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan data nasabah dan operasional internal bank. Kami belum dapat menyampaikan jumlah rekening dormant kepada publik,” ujar Jessy kepada Kontan, Senin (19/5).

Baca Juga: Ini Tanggapan Allo Bank Soal Pemblokiran Rekening Dormant

Namun demikian, lanjut Jessy, setiap tindakan yang diambil Bank Amar akan selalu sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator sekaligus menjunjung tinggi kepentingan nasabah.

Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 28.000 rekening dormant sejak tahun lalu.

Kata ketua PPATK, Ivan Yustiavandana bilang, penghentian sementara ini dilakukan untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan agar terhindar dari risiko kejahatan siber dan tindak pidana lainnya.

“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya,” ujar Ivan dalam keterangan resmi, Minggu (18/5).

Baca Juga: Soal Pemblokiran Rekening Dormant, Begini Tanggapan Bank Jago

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×