Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Amar Tbk membenarkan adanya pemblokiran rekening dormant yang diperintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dormant sendiri mengacu pada istilah perbankan untuk mengkategorikan rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu.
Compliance and AML Function Head Amar Bank, Jessy Letga Nieto bilang, pemblokiran dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah maupun bank dan juga telah sesuai prosedur pengamanan dan pengendalian risiko.
Namun, Jessy mengaku pihaknya belum dapat mengungkap total rekening yang telah diblokir. “Sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan data nasabah dan operasional internal bank. Kami belum dapat menyampaikan jumlah rekening dormant kepada publik,” ujar Jessy kepada Kontan, Senin (19/5).
Baca Juga: Ini Tanggapan Allo Bank Soal Pemblokiran Rekening Dormant
Namun demikian, lanjut Jessy, setiap tindakan yang diambil Bank Amar akan selalu sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator sekaligus menjunjung tinggi kepentingan nasabah.
Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 28.000 rekening dormant sejak tahun lalu.
Kata ketua PPATK, Ivan Yustiavandana bilang, penghentian sementara ini dilakukan untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan agar terhindar dari risiko kejahatan siber dan tindak pidana lainnya.
“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya,” ujar Ivan dalam keterangan resmi, Minggu (18/5).
Baca Juga: Soal Pemblokiran Rekening Dormant, Begini Tanggapan Bank Jago
Selanjutnya: Ini Tanggapan BCA Soal Pemblokiran Rekening Dormant
Menarik Dibaca: ASRI dan Unilever Bersiap Edukasi 200.000 Murid dan Guru soal Sustainability
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News