Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
Mulai hari ini, Jumat (15/05/2020), pemerintah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri dan para pensiun. Pencairan THR para abdi negara ini menyusul terbitnya peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR yang sudah ditandatangani oleh Presiden, Bapak Joko Widodo.
Dalam melayani pembayaran THR terhadap para nasabah pensiunan tersebut, Januar bilang, Bank Yudha Bhakti tetap konsisten mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Penempatan dana pemerintah hanya diberikan pada bank dengan syarat ini
Physical distancing (jaga jarak aman) diterapkan bagi nasabah pensiunan yang datang ke kantor cabang Bank Yudha Bhakti untuk mencairkan THR-nya. Nasabah yang datang akan melalui pengecekan suhu badan dan dipastikan memakai masker.
Selain itu kursi roda juga disiapkan apabila ada nasabah pensiunan yang membutuhkan. "Bank Yudha Bhakti selalu berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik demi tercapainya kepuasan nasabah," pungkas Januar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News