Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kemarin (20/8) mengumumkan berencana untuk merelaksasi aturan hedging swap. Regulator makroprudensial ini akan menurunkan minimal transaksi forex (fx) swap lindung nilai alias hedging serta mempermudah persyaratan dokumen sebagai underlying transaksi lindung nilai itu.
Saat ini, batas minimal transaksi forex swap lindung nilai hanya US$ 2 juta dari sebelumnya US$ 10 juta. "Dengan transaksi minimal lebih rendah diharapkan bisa menjangkau nasabah lain, termasuk eksportir," jelas Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah, Senin (20/8).
Apalagi, sebelumnya BI juga telah berupaya menurunkan tarif swap dengan swap rate tenor 12 bulan dari 5,62% pada 10 Agustus 2018 menjadi 4,79%. Upaya ini belum efektif, karena swap rate kembali naik jadi 5,13% pada Senin (20/8)
BI juga mempermudah dokumen undelying fx swap hedging. "Misalnya yang bisa dijadikan underlying adalah rencana pembelian SBN (surat berharga negara), dokumen kontrak eksportir dan importir serta bukti rekening valas," jelas Nanang.
Rico Rizal Budidarmo Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional BNI berharap, dengan relaksasi transaksi hedging swap ini bisa meningkatkan volume hedging valas. Kenaikan volume hedging ini seiring dengan bunga hedging swap yang semakin murah.
"Relaksasi BI terkait kewajiban marginal deposito merupakan insentif agar pelaku bisnis memanfaatkan instrumen hedging dengan persyaratan lebih ringan," kata Rico kepada kontan.co.id, Senin (20/8).
Darmawan Junaidi Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri bilang, relaksasi transaksi hedging ini akan meningkatkan kepercayaan diri investor asing dan pelaku pasar. "Percaya bahwa likuditas rupiah terjaga cukup dan juga ketersediaan US$ di pasar domestik," kata Darmawan kepada kontan.co.id, Selasa (21/8).
Sejak Senin (20/8) yang lalu, menurut catatan Bank Mandiri sudah terjadi peningkatan net sell oleh para eksportor. Terkait berapa patokan rupiah yang digunakan perusahaaan untuk melakukan hedging Darmawan belum mau merinci.
Hal ini karena jika diinfo akan melanggar market code of conduct. "Posisi nasabah bisa underwater nanti," kata Darmawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News