Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan kebijakan mengenai batasan fee top up uang elektronik. Rencananya, aturan tersebut akan dikeluarkan akhir bulan September 2017 ini.
Hal ini pun menarik sejumlah pro kontra dari kalangan masyarakat yang dibebankan fee top up maupun pihak perbankan.
Sejumlah bankir yang dihubungi KONTAN mengatakan, nantinya pengenaan biaya top up ini akan dipakai untuk mengembangkan dan memperluas infrastruktur uang elektronik.
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Randi Anto misalnya, yang mengatakan akan lebih dulu menunggu keputusan dari regulator.
"Pertama, kami menunggu BI. Kedua kami janjikan bahwa ini fee top up ini tidak akan memberatkan masyarakat," ujar Randi saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/9).
Lebih lanjut, Randi menuturkan seluruh fee yang diterima dari masyarakat pengguna uang elektronik milik BRI atau Brizzi ini nantinya tidak akan digunakan sebagai pendapatan.
Melainkan akan dipakai untuk memperkuat infrastruktur, kemudahan top up, penyebaran uang elektronik untuk mendorong transaksi non-tunai di masyarakat.
Saat ini, bank nomor wahid di Indonesia ini tengah fokus untuk menyetok uang elektronik dalam rangka menyambut elektronifikasi jalan tol pada Oktober 2017 mendatang.
Tidak tanggung-tanggung, BRI bahkan sudah menyiapkan sekitar 1 juta kartu Brizzi khusus untuk persiapan jalan tol.
Sementara SEVP Teknologi Informasi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Dadang Setiabudi mengungkap pihaknya akan tunduk pada aturan yang ditetapkan regulator.
"Regulator sedang melakukan kajian agar bisnis model sistem pembayaran bisa berlangsung sehat dan sustain," ungkap Dadang.
Menurut Dadang, dalam hal uang elektronik maupun transaksi non tunai, perbankan memiliki intensi untuk menambah jumlah nasabah.
Atas hal itu, pihaknya juga akan tetap menambah infrastruktur penunjang uang elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News