kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bankir nilai relaksasi FFR belum cukup


Minggu, 27 Agustus 2017 / 13:43 WIB
Bankir nilai relaksasi FFR belum cukup


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) pada beberapa hari lalu mengumumkan akan merelaksasi aturan LFR (loan to funding ratio). Nantinya rasio penghitungan likuiditas ini akan diubah menjadi FFR (financing to funding ratio).

Dengan rasio FFR ini, obligasi korporasi yang dibeli perbankan akan masuk dalam penghitungan kredit sehingga loan berubah menjadi financing. Namun beberapa bankir merasa relaksasi tersebut belum cukup.

"Lebih baik lagi jika pendanaan non konvensional yang diambil dari sisi liabilitas juga masuk penghitungan FFR," ujar Panji Irawan, Direktur Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Jumat (25/8).

Pendanaan non konvensional yang dimaksud adalah surat utang baik obligasi maupun NCD yang diterbitkan bank dan dibeli oleh bank lain bisa masuk dalam penghitungan liabilitas atau funding.

Hal ini karena selama ini hanya surat utang yang diterbitkan bank dan dibeli korporasi non bank saja yang dicatat dalam liabilitas. Salah satu pertimbangan hal ini karena bank juga merupakan salah satu institusi yang aktif membeli surat berharga di pasar. Selain itu Panji juga menyarankan agar pinjaman luar negeri masuk dalam perhitungan FFR.

Sementara Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri bilang, dengan relaksasi FFR ini maka bank bisa memanfaatkan kelebihan modal untuk masuk dalam obligasi. "Jadi mendorong bank ketika kredit sedang lemah bisa masuk ke obligasi," ujar Tiko sapaan akrabnya, Jumat (25/8).

Sehingga nantinya penghitungan aset dari sisi financing tidak hanya memperhitungkan kredit saja tapi juga obligasi. Selain itu relaksasi aturan likuiditas ini bisa mendorong korporasi non bank banyak menerbitkan obligasi.

Perhimpunan bank umum nasional (Perbanas) memproyeksi pertumbuhan kredit perbankan sampai akhir 2017 bisa mencapai 10% secara tahunan atau year on year (yoy).Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri bilang target pertumbuhan kredit 2017 sebesar 10% masih realistis. "Namun jika di atas 10% saya rasa akan berat," kata Tiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×