kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bankir: Pertumbuhan anorganik bisa kerek kinerja


Selasa, 22 Agustus 2017 / 14:11 WIB
Bankir: Pertumbuhan anorganik bisa kerek kinerja


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pihak perbankan terus memutar otak terkait upaya untuk mempercepat pertumbuhan aset. Kendati demikian, bankir mengaku, hal itu bisa dilakukan dengan melakukan akusisi. Akusisi ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan anorganik perusahaan.

Joni Swastono, Komisaris BNI mengatakan selama ini mayoritas bank menyandarkan pertumbuhan bisnis dari bisnis organik atau dari kinerja.

"Bank diharapkan bisa menempuh cara bagaimana bisa tumbuh di luar organik," ujar Joni kepada KONTAN dikompleks Mahkamah Agung, Selasa (22/8). Menurut mantan pengawas bank OJK ini, jika bank ingin pertumbuhan lebih cepat maka harus melakukan akusisi.

Terkait apakah BNI akan melakukan akusisi bank dalam jangka panjang? Joni belum mau memastikan. Seperti diketahui, tahun lalu BNI pernah mengatakan tertarik untuk mengakusisi Bank Permata ketika kinerjanya tidak terlalu bagus pada 2016 lalu.

Joni mengatakan, ke depannya BNI lebih ingin mengakusisi multifinance untuk mendukung bisnis non perbankan.

Informasi saja, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Juni 2017 jumlah bank di Indonesia masih 115 bank. Dari jumlah ini, kelompok BUKU I (modal inti di bawah Rp 1 triliun) tercatat sebanyak 20 bank.

Ke depannya, OJK berencana menghilangkan kelompok bank BUKU I. Salah satu caranya dengan penambahan modal pemegang saham atau mendatangkan investor baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×