kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

OJK: 77,8% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026


Sabtu, 13 Desember 2025 / 16:16 WIB
OJK: 77,8% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026
ILUSTRASI. OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.(Shutterstock/Shutterstock)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.

"Berdasarkan laporan bulanan per Oktober 2025, terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 77,8% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: OJK Nilai Indonesia Membutuhkan Program Asuransi Wajib Bencana

Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar.

Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, Ogi menerangkan tujuan adanya pengaturan peningkatan ekuitas minimum untuk memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian.

Baca Juga: Nilai Klaim Asuransi Komersial Turun 5,27% Capai Rp 178,99 triliun per Oktober 2025

Dia bilang OJK terus memantau, sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan perasuransian.

Ogi menyebut perusahaan perasuransian dapat mengambil sejumlah opsi untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum, seperti merger atau akuisisi.

"Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang," kata Ogi.

Selanjutnya: Bantuan Kemanusiaan Terus Mengalir ke Wilayah Sumatra Terdampak Banjir dan Longsor

Menarik Dibaca: 5 Drakor Bromance Legendaris Kisahkan Persahabatan Para Pria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×