Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang ketentuan relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi diapresiasi oleh perbankan. Jumat (23/10) OJK resmi menyatakan bakal memperpanjang ketentuan sampai Maret 2022. Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bilang, pemberian relaksasi bakal makin selektif.
“Kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” kata Wimboh dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).
Meski makin selektif, sejumlah bank tetap menyatakan apresiasinya terhadap otoritas. Hal tersebut bakal berfaedah terutama buat meminimalkan risiko penurunan kualitas kredit.
Baca Juga: Cegah penurunan kualitas debitur, OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit
Adapun sampai 27 September 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 100 bank telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 904,285 triliun dari 7.465.990 debitur. Nilai tersebut berasal dari 5.824.976 debitur UMKM dengan nilai kredit Rp 359,977 triliun, dan 1.641.014 debitur non UMKM dengan kredit Rp 544,308 triliun.
“Kami sangat menyambut baik perpanjangan ketentuan tersebut. Ini akan membantu kami dalam melakukan restrukturisasi kredit imbas pandemi,” kata Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Haru Koesmahargyo kepada KONTAN.
BRI yang merupakan bank terbesar di tanah air juga mencatat nilai restrukturisasi kredit paling besar. Sampai akhir September 2020 lalu, perseroan telah merestrukturisasi kredit Rp 193 triliun kepada 2,98 juta debitur.
Adapun sampai akhir tahun, Haru memproyeksikan nilai restrukturisasi bakal mencapai Rp 200 triliun. Sementara meski ketentuan bakal diperpanjang, memitigasi risiko, BRI juga menargetkan buat memupuk pencadangan hingga 250%.
Baca Juga: Bank BTN kejar laba bersih Rp 1,2 triliun sampai akhir tahun, sesuai RBB
Apresiasi juga turut disampaikan oleh Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk (PNBN) Herwidayatmo. Ia bilang perpanjangan ketentuan relaksasi ini memang diharapkan industri perbankan. “Ini sesuai dengan harapan banyak pihak, dan pasti akan membantu bank dalam menghadapi situasi pademi saat ini,” ujarnya.
Menurut Herwidayatmo makin ketatnya pelonggaran juga tak akan jadi masalah. Sebab, bank sejatinya memang telah melakukan mitigasi risiko secara individu.
Bank Panin misalnya, 24% kredit yang direstrukturisasi dari portofolionya saat ini masih melakukan kewajiban pembayaran dengan baik. Sehingga kualitasnya pun masih tergolong lancar.
Selanjutnya: BTN Syariah berpeluang gabung ke bank syariah BUMN hasil merger, berikut syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News