kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bantah Bank Dunia, OJK awasi ketat konglomerasi keuangan


Rabu, 11 September 2019 / 19:13 WIB
Bantah Bank Dunia, OJK awasi ketat konglomerasi keuangan
ILUSTRASI. Bantah Bank Dunia, OJK mengawasi ketat konglomerasi keuangan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyanggah sangkaan Bank Dunia yang menyatakan OJK tak memiliki jangkauan untuk mengawasi konglomerasi keuangan.

Bank Dunia dalam paparan bertajuk Global Economics Risks and Implications for Indonesia menyebutkan sebanyak 88% aset industri perbankan dikuasai oleh konglomerasi keuangan.

Baca Juga: Bantah Bank Dunia, OJK: Konglomerasi keuangan kuasai 65,8% aset industri keuangan

Makanya Bank Dunia menganjurkan agar konglomerasi keuangan bisa diawasi secara mandiri agar resiko sistem keuangan yang bisa ditimbulkan dari konglomerasi tersebut bisa dimitigasi

“Mengubah regulasi OJK, pertama untuk menghapuskan tanggung jawab oleh seorang komisioner terhadap sektor keuangan tertentu, dan kedua memasukkan perusahaan holding ke dalam regulasiOJK dan ukuran pengawasan,” tulis Bank Dunia.

Meski demikian, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK III Slamet Edy Purnomo menjelaskan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan sejatinya telah dilakukan pihaknya. Meskipun tak terjadi secara mandiri untuk masing-masing sektor keuangan seperti pengawasan bank, industri keuangan non bank (IKNB), maupun pasar modal, melainkan secara terintegrasi.

“Kami mengawasi konglomerasi keuangan yang tiap waktu selallu fokuskan materialnya dan ukurannya sehingga terakhir. Sehingga terakhir jumlah konglomerasi keuangan yang ada tinggal 48 konglomerasi,” katanya Rabu (11/9) di Kantor OJK, Jakarta.

Baca Juga: OJK perkuat kerja sama dengan FSC KOREA hadapi era transformasi keuangan digital

Edy bilang, definisi konglomerasi keuangan sendiri merupakan perusahaan-kebanyakan berupa grup perusahaan yang memiliki kepemilikan maupun penguasaan terhadap beberapa lembaga jasa keuangan dengan total nilai aset di atas Rp 2 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×