Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam rancangan POJK tersebut, tertuang ketentuan baru bahwa dana pensiun boleh berinvestasi di luar negeri lewat berbagai instrumen, meliputi saham, reksadana, hingga obligasi yang perubahannya tertuang di Pasal 150 dan 155 A, serta 156 A.
Terkait hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai masih perlu adanya pengkajian dan pembekalan pengetahuan yang cukup kepada pengurus dana pensiun, seiring adanya ketentuan baru dengan diperbolehkannya dana pensiun berinvestasi ke luar negeri. Staf Ahli ADPI, Bambang Sri Mulyadi mengatakan hal itu diperlukan agar investasi ke luar negeri tersebut dapat berdampak positif bagi dana pensiun.
Bambang juga berpendapat ketentuan baru tersebut kemungkinan hanya bisa dilakukan bagi dana pensiun menengah ke atas atau memiliki aset yang cukup mumpuni.
"Adapun yang mempunyai kesempatan hanya dana pensiun yang asetnya menengah ke atas dan pengurus yang kompeten dalam transaksi instrumen luar negeri," ujarnya kepada Kontan, Jumat (18/9/2026).
Lebih lanjut, Bambang menganggap sebenarnya investasi ke luar negeri bagi dana pensiun belum begitu diperlukan dalam waktu dekat. Hal itu mengingat kondisi global yang belum kondusif.
Dari sisi penyelanggara, Dana Pensiun BCA atau Dapen BCA (DPBCA) yang merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Iuran Pasti (DPPK PPIP) menilai rancangan regulasi perubahan POJK 27/2023 pada dasarnya dipandang sebagai opsi tambahan atau alternatif instrumen investasi bagi industri dana pensiun.
Meski demikian, Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno mengatakan efektivitas dan dampak positifnya terhadap industri masih memerlukan penelaahan lebih lanjut.
Baca Juga: Industri Dana Pensiun Hadapi Tantangan Likuiditas dan Kecukupan Iuran
"Khususnya, dalam menunggu kejelasan aturan teknis terkait penggunaan mata uang asing, mekanisme pembukuan, serta pengelolaan risiko nilai tukar," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (18/9/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan dana pensiun beroperasi dengan pendekatan pengelolaan berbasis kewajiban liabilitas (liability-driven), yang mana prioritas utama adalah memastikan ketepatan dan kelancaran pembayaran manfaat pensiun kepada peserta. Oleh karena itu, dia mengatakan kebutuhan utama pengelolaan portofolio saat ini adalah penempatan pada instrumen investasi yang lancar, likuid, serta memiliki tingkat kepastian arus kas yang baik untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Terkait minat penempatan investasi ke luar negeri, Budi menyampaikan Dapen BCA saat ini masih bersikap mencermati, serta menunggu kejelasan aturan teknis dan panduan resmi dari regulator.
"Pertimbangan utamanya, meliputi tata cara pembukuan, mitigasi risiko nilai tukar, serta keselarasan profil risiko dan kebutuhan likuiditas internal dana pensiun," tuturnya.
Terkait portofolio investasi, Budi menerangkan porsi alokasi terbesar investasi Dana Pensiun BCA ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) per Agustus 2026. Instrumen tersebut memakan porsi 38,9% terhadap total portofolio Dapen BCA.
Ketentuan Investasi di Luar Negeri Dalam Rancangan POJK 27/2023
Jika menelaah dalam rancangan POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (2), dana pensiun hanya diperbolehkan investasi di luar negeri pada jenis instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, kemudian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
Baca Juga: Likuiditas Dana Pensiun Tertekan, ADPI Dorong Penguatan Proyeksi Arus Kas
Berikutnya, dalam Pasal 155A ayat (1), tertuang ketentuan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek wajib memenuhi beberapa ketentuan.
Adapun ketentuannya, yakni memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional, dijual melalui penawaran umum, dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.
Pada 155A ayat (2), dijelaskan bahwa penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek juga wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, meliputi termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud, lalu informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di Indonesia.
Pada ayat (3), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa reksadana wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yaitu dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili, kemudian telah mendapatkan izin atau persetujuan atau pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum.
Selain itu, wajib juga memenuhi ketentuan dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili, serta informasi mengenai reksa dana dapat diakses di Indonesia.
Baca Juga: Kinerja Investasi Dana Pensiun Mulai Pulih, Volatilitas Masih Membayangi
Pada ayat (4), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun dilarang menempatkan investasi selain pada lembaga jasa keuangan. Pada ayat (5), dalam hal dana pensiun menempatkan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun wajib mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun, lalu perlu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis dana pensiun.
Pada ayat (6), dijelaskan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit nama perusahaan investee, tujuan penyertaan langsung, proyeksi nilai penyertaan langsung, serta proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.
Dalam Pasal 156A ayat (1), dana pensiun dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun. Pada ayat (2), dijelaskan investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dilarang melebihi 5% dari jumlah investasi dana pensiun.
Dalam Pasal 160 ayat (2), dijelaskan juga investasi yang melebihi batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 sampai dengan Pasal 159 (termasuk investasi di luar negeri) yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar, perubahan nilai pasar, perubahan nilai wajar aset, dan/atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikategorikan sebagai pelampauan batasan investasi yang bukan pelanggaran batasan investasi.
Baca Juga: OJK Sesuaikan Ketentuan POJK 27/2023 Seiring Putusan MK Soal Pencairan Dana Pensiun
Pada ayat (3), dalam menentukan kesesuaian batasan investasi sebagaimana dimaksud di Pasal 151 sampai dengan Pasal 159 (termasuk investasi di luar negeri), nilai investasi dihitung berdasarkan nilai tukar, nilai pasar, atau nilai wajar aset pada saat dilakukannya penempatan investasi. Pada ayat (4), jumlah investasi untuk menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki dana pensiun dengan didasarkan pada nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1).
Pada ayat (5), disebutkan pembuktian kesesuaian dengan batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan tanggung jawab pengurus.
Pada ayat (6), dalam hal terjadi pelampauan batasan investasi yang bukan pelanggaran batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau terjadi pelanggaran batasan investasi, dana pensiun wajib menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran batasan investasi dan/atau pelampauan batasan investasi kepada OJK yang paling sedikit memuat tindakan yang akan dilakukan oleh dana pensiun untuk penyelesaian pelanggaran batasan investasi dan target waktu penyelesaian, atau tindakan yang akan dilakukan oleh dana pensiun untuk pelampauan batasan maksimum investasi perusahaan dan target waktu penyelesaian. Dana pensiun juga wajib menyelesaikan pelanggaran batasan investasi dan/atau pelampauan batasan investasi sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak.
Pada ayat (7), dijelaskan rencana tindak wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 20 hari kerja sejak OJK menetapkan telah terjadi pelanggaran batasan investasi dan/atau pelampauan batasan investasi. Pada ayat (8), dana pensiun wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK paling lambat 7 hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak.
Pada ayat (9), disebutkan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit memuat informasi mengenai realisasi langkah yang terdapat pada rencana tindak dan hasil atau status terakhir penyelesaian pelanggaran batasan investasi dan penyelesaian pelampauan batasan investasi.
Baca Juga: RoI Dana Pensiun Naik Jadi 0,95% per Juli 2026, ADPI Ungkap Pendorongnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














