Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga simpanan penjaminan (LPS Rate) untuk Bank Umum dari 7,25% menjadi 7,50%. Namun sejumlah bank diyakini sudah menetapkan suku bunga simpanan melebihi LPS Rate.
Kenyataan ini diungkapkan oleh Safrullah Hadi Saleh, Direktur Keuangan dan Korporasi Bank UOB Indonesia. Menurutnya, fenomena bank-bank mematok suku bunga simpanan, terutama deposito di atas LPS Rate sudah berlangsung cukup lama.
"Ini tidak masalah, karena LPS Rate itu kan hanya batas penjaminan dana oleh LPS, baik nominal maupun bunganya. Di kami sendiri rata-rata bunga simpanan sekitar 8%-9%, belum sampai dua digit," kata Safrullah saat dihubungi KONTAN, Sabtu, (11/1).
Kondisi industri perbankan Indonesia saat ini berbeda dengan masa-masa terjadi krisis di masa lalu. Saat ini pengelolaan bank maupun sistem pengawasan jauh lebih prudence. "Yang penting jangan sampai suku bunga simpanan melebihi BI Rate," pungkas Safrullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News