kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Banyak bank banderol suku bunga di atas LPS Rate


Minggu, 12 Januari 2014 / 10:19 WIB
ILUSTRASI. Tujuan utama dari perdagangan karbon adalah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sistem perdagangan karbon yang dirancang dengan baik untuk tujuan kepentingan publik domestik dapat memberikan manfaat tambahan lingkungan dan sosial.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga simpanan penjaminan (LPS Rate) untuk Bank Umum dari 7,25% menjadi 7,50%. Namun sejumlah bank diyakini sudah menetapkan suku bunga simpanan melebihi LPS Rate.

Kenyataan ini diungkapkan oleh Safrullah Hadi Saleh, Direktur Keuangan dan Korporasi Bank UOB Indonesia. Menurutnya, fenomena bank-bank mematok suku bunga simpanan, terutama deposito di atas LPS Rate sudah berlangsung cukup lama.

"Ini tidak masalah, karena LPS Rate itu kan hanya batas penjaminan dana oleh LPS, baik nominal maupun bunganya. Di kami sendiri rata-rata bunga simpanan sekitar 8%-9%, belum sampai dua digit," kata Safrullah saat dihubungi KONTAN, Sabtu, (11/1).

Kondisi industri perbankan Indonesia saat ini berbeda dengan masa-masa terjadi krisis di masa lalu. Saat ini pengelolaan bank maupun sistem pengawasan jauh lebih prudence. "Yang penting jangan sampai suku bunga simpanan melebihi BI Rate," pungkas Safrullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×