Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu kesulitan likuiditas dan dugaan salah investasi perusahaan asuransi semakin mencuat. Tak hanya gagal bayar PT Jiwasraya, juga ada kesulitan likuiditas Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kini perhatian publik juga tengah berpusat pada kasus penurunan investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).
Baca Juga: YLKI pertanyakan motif DPR membentuk pansus Jiwasraya
Melihat hal ini, Dewan Asuransi Indonesia angkat bicara mengenai kasus asuransi yang semakin ramai. Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan adapun langkah tindak lanjut beberapa kasus asuransi ini perlu dibentuknya Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Ia menyebut lembaga yang didambakan itu memang sudah diamanatkan dalam UU Perasuransian No 40 tahun 2014. Tujuannya agar industri asuransi dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat agar hak2nya sebagai pemegang polis tetap terjamin.
“Industri asuransi dan industri jasa keuangan lainnya adalah very regulated industry, karena menyangkut dana masyarakat. Saat tingkat literasi masyarakat masih relatif kecil dan volatil. Maka diperlukan lembaga yang dapat menjamin dan memberikan kepastian rasa aman kepada masyarakat pengguna jasa keuangan,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Senin (13/1).
Baca Juga: Suahasil Nazara: Pengawasan industri keuangan non-bank perlu diperkuat
Lanjut Ia Pembuatan lembaga penjamin polis ini merupakan tugas pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama institusi Lembaga terkait lainnya juga sudah mengundang Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk membicarakan skema penjaminan polis tersebut.