kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banyak kasus, Dewan Asuransi Indonesia desak pembentukan Lembaga Penjamin Polis


Senin, 13 Januari 2020 / 17:23 WIB
Banyak kasus, Dewan Asuransi Indonesia desak pembentukan Lembaga Penjamin Polis
ILUSTRASI. Dody Dalimunte Banyak kasus, Dewan Asuransi Indonesia desak pembentukan Lembaga Penjamin Polis./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/05/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu kesulitan likuiditas dan dugaan salah investasi perusahaan asuransi semakin mencuat. Tak hanya gagal bayar PT Jiwasraya, juga ada kesulitan likuiditas Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Kini perhatian publik juga tengah berpusat pada kasus penurunan investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).

Baca Juga: YLKI pertanyakan motif DPR membentuk pansus Jiwasraya

Melihat hal ini, Dewan Asuransi Indonesia angkat bicara mengenai kasus asuransi yang semakin ramai. Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan adapun langkah tindak lanjut beberapa kasus asuransi ini perlu dibentuknya Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Ia menyebut lembaga yang didambakan itu memang sudah diamanatkan dalam UU Perasuransian No 40 tahun 2014. Tujuannya agar industri asuransi dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat agar hak2nya sebagai pemegang polis tetap terjamin.

“Industri asuransi dan industri jasa keuangan lainnya adalah very regulated industry, karena menyangkut dana masyarakat. Saat tingkat literasi masyarakat masih relatif kecil dan volatil.  Maka diperlukan lembaga yang dapat menjamin dan memberikan kepastian rasa aman kepada masyarakat pengguna jasa keuangan,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Senin (13/1).

Baca Juga: Suahasil Nazara: Pengawasan industri keuangan non-bank perlu diperkuat

Lanjut Ia Pembuatan lembaga penjamin polis ini merupakan tugas pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama institusi Lembaga terkait lainnya juga sudah mengundang Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk membicarakan skema penjaminan polis tersebut. 

"Selanjutnya follow up ada di pemerintah baik OJK maupun Kementerian Keuangan. Dewan Asuransi Indonesia melalui AAUI, AAJI dan AASI selalu memberikan masukan-masukan konstruktif positif agar pembentukan Lembaga Penjamin Polis ini dapat berjalan," papar Dody.

Dody mengakui proses pembentukan lembaga penjamin polis masih terus bergulir. Ia menyebut diskusi terakhir yang di oleh AAUI dan AAJI adalah bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dan OJK di triwulan empat tahun lalu.

Baca Juga: Mengaku bukan pengawas Asabri, OJK akan koordinasi dengan Kemenkeu

"Pertemuan itu untuk membahas beberapa hal teknis seperti bentuk Lembaga, iuran, skema penjaminan, produk asuransi yg menjadi ruang lingkup penjaminan. Selanjutnya kami lagi menunggu follow up Dari BKF Kemenkeu dan OJK," pungkas Dody. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×